WJS Mantan Kepala Bapenda, Dijebloskan di Rutan Kelas 1 Way Hui.
Oleh Administrator Dipost pada 3 Bulan yang lalu
LAMPUNG, (MK NEWS) --, Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode tahun 2020-2023.
WJS mantan Kepala Badan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,- Rabu (14/08/2024) -
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum, mengatakan
Penyerahan tersangka WJS dan Barang bukti, merupakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung tersangka WJS didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Tersangka WJS dinyatakan sehat."ungkap I Kadek.
Dikatakan I Kadek dengan beralihnya tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP,
Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka WJS selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui."terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,
Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo,"pungkasnya.
Laporan rilis red