Aktivis Desak Inspektorat Periksa Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 1 Kuripan

Oleh Administrator
Dipost pada 19 Hari yang lalu
94
BAGIKAN

Tanggamus, Mediakompeten – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, semakin mencuat. Setelah sebelumnya muncul isu bisnis jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), kini pengelolaan anggaran dana BOS tahun 2023-2024 menjadi sorotan.

Aktivis Mulang Pekon mendesak Inspektorat segera turun tangan untuk mengusut dugaan ketidakwajaran dalam realisasi anggaran sekolah tersebut. Ketua Aktivis Mulang Pekon, Nizom, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan setelah melakukan investigasi di lapangan.

"Kemarin anggota kami turun ke SDN 1 Kuripan, namun tidak berhasil bertemu dengan kepala sekolah. Berdasarkan observasi dan data yang kami himpun, terdapat kejanggalan dalam penggunaan dana BOS," ungkap Nizom, Sabtu (15/03/25).

Dugaan penyimpangan ini mengacu pada lonjakan tidak wajar dalam beberapa pos pengeluaran dana BOS. Berikut rincian yang menjadi sorotan:

Pembayaran Honor Guru Honorer

Tahun 2023:

Tahap 1: Rp 4.800.000

Tahap 2: Rp 4.800.000

Tahun 2024:

Tahap 1: Rp 9.900.000

Tahap 2: Rp 10.900.000

Pengembangan Perpustakaan dan Pojok Baca

Tahun 2023:

Tahap 1: Rp 3.000.000

Tahap 2: Rp 28.816.800

Tahun 2024:

Tahap 1: Rp 14.372.900

Tahap 2: Rp 10.771.000

Melihat lonjakan anggaran yang tidak proporsional, terutama dalam pembayaran honor guru honorer dan pengembangan perpustakaan, Nizom menilai ada indikasi penyalahgunaan dana.

"Dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan, bukan dijadikan lahan korupsi oleh oknum kepala sekolah," tegasnya.

Sementara Kepala SDN 1 Kuripan membantah adanya penyimpangan. Dalam konfirmasi tertulisnya, ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS telah melalui pemeriksaan Inspektorat dan tidak ditemukan masalah.

"Soal dana BOS 2023 dan 2024, semua sudah diperiksa Inspektorat. Tidak ada masalah," ujarnya dalam konfirmasi awak media via pesan Whatsapp

Terkait pembayaran guru honorer, ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan sesuai prosedur.

"Guru honorer yang menerima honor tidak hanya tiga orang yang tercatat, tetapi ada tambahan satu orang yang belum dimasukkan ke dalam data," tambahnya.

Meski demikian, desakan agar Inspektorat turun tangan semakin menguat. Aktivis Mulang Pekon menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah: apakah mereka benar-benar serius menindak dugaan korupsi di dunia pendidikan, atau justru membiarkan penyimpangan terus berlanjut. (Red/tim)

ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist