Tim Tekab 308 Polres, Amankan Mucikari Prostisusi Online

Oleh Administrator
Dipost pada 4 Tahun yang lalu
772
BAGIKAN
Pringsewu,(MKNEWS.ID)---Satuan Reskrim Polres Pringsewu, Lampung  berhasil mengamankan seorang wanita muda yang diduga menjadi “Mucikari” dalam  prostisusi online di wilayah kabupaten, Pringsewu. "Wanita berinisial SW (22) warga Pekon Margakaya Kecamatan. Pringsewu Kabupaten. Pringsewu tersebut diamankan beserta barang bukti uang sebesar 500 ribu dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ‘esek-esek’ diamankan disebuah kosan yang berlokasi di Kuncup Kelurahan. Pringsewu Barat Kecamatan. Pringsewu, Lampung, Rabu (16/9/20).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.

“Menindak lanjuti laporan tersebut di atas tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Rabu (16/9/20) Sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kosan telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari,” ujarnya, Kamis (17/9/20).

Bisnis haram ini dijalankan SW dengan menggunakan media HP melalui media sosial What App untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang. Sahril Paison menjelaskan, setiap transaksi, SW mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu.

“Pelaku melakukan perbuatan mucikari dengan tarif 500 ribu dengan kesepakatan 400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan 100 ribu untuk diri pelaku,” bebernya.

Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku yang berstatus janda tersebut mengaku bahwa profesi mucikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.

“Pengakuanya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek tersebut”ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari. “Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkasnya.
Laporan.    Ivan & Riyan.G
Editor.        Red

ADS

E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist