"Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021. Peniadaan Ujian Nasional(UN)
Ditiadakan Ujian Nasional (UN)"
Diungkapkan oleh HIPNI Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayan KabupatenPeringsewu Saat di ruang kerjanya," Rabu (10/02/21)

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu, HIPNI
SE.MM, mengatakan,"Untuk Ujian Nasional Tahun 2021 di tiadakan. Yang ada Ujian Sekolah, soal dibuat oleh Sekolah, Nilai di berikan Sekolah, dan tetap mematuhi protokol kesehatan".
Ucap nya.
Lebih lanjut Dikatakan "Untuk materi Ujian Sekolah masih akan di rapatkan terlebih dahulu, tetapi kami pengennya Soal nya nanti berentuk essay bukan pilihan ganda, karna kalau soal ujain nya essay kami bisa menilai wawasan dan pendapat anak itu seperti apa,"ujarnya.
Untuk teknis pengerjan di jelaskan tetap dilakukan Dalam jaringan (Daring) sesuai (SE), nantinya soal ujian tersebut dibagikan lewat Whatsap Group atau di bawa sisawa pulang dan di kerjakan di rumah". Jelas nya.
Hipni Menambahkan "Untuk masalah nilai setandar kelulusan di serahakan ke pihak Sekolah dan nilai kelulusan tersebut sudah mempunyai nilai setandar,"pungkas nya.