Satreskrim Polres & Polsek Pugung Gelar Razia Karaoke Telaga
Oleh Administrator Dipost pada 4 Tahun yang lalu
Tanggamus,(MKNEWS.ID)--Gabungan Tekab 308 Polres bersama Polsek Pugung polres Tanggamus, menggelar razia di tempat karaoke
Telaga Pekon Tanjung Heran
yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan Narkoba, Razia melibatkan 10 personel dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH. dan Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH, di Pekon Tanjung Heran, Pugung, Tanggamus Lampung, Selasa (2/3/21) malam.
Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., mengatakan, razia dilakukan pada pukul 23.30 Wib., saat pelaksanaan razia ditemukan satu ruangan yang berisi 5 orang pengunjung yang sedang menyanyi, kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap ruangan dan pengunjung.
"Hasil pemeriksaan pada ruangan dan pengunjung tidak di temukan penyalahgunaan Narkoba, tak Buahkan hasil, Namun karena telah melewati imbauan Perbub 55 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19. Petugas membubarkan para pengunjung,"ungkap Iptu Ramon Zamora Rabu (3/2/21).
Iptu Ramon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia tempat-tempat hiburan malam guna mencegah terjadinya peredaran Narkoba, sekaligus memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kasat juga menghimbau bagi pengelola masyarakat supaya mematuhi Perbub tentang Prokes, dan membantu memberikan informasi apabila ada peredaran Narkoba,"himbaunya.
Ditambahkannya, dalam alamat yang tertera pada plang tempat karaoke tersebut berada di Pekon Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang, namun setelah pemeriksaan IMB, bangunan tersebut masuk wilayah kecamatan Pugung,"ujarnya.
"Hasil pemeriksaan IMB, bangunan tersebut berada pada wilayah Kecamatan Pugung tepatnya Dusun Tanjung Agung RT. 001 RW. 002 Pekon Tanjung Heran, Pugung,"pungkasnya.
Laporan. NN.M. Riyan.G