Lampung Tengah,(MKNEWS.ID)--Personil Polsek Way Pengubuan mencurigai seorang pengendara sepeda motor saat melaksanakan Patroli hunting dari kecurigaan petugas memberhentikan pengendara, benar setelah di lakukan pemeriksaan pemuda tersebut kedapatan memilik Sabu, Pelaku berinisial RDP Als Rio (33), warga Dusun Sidototo Rt 02 Rw 01 Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan kab Pesawaran, langsung diamankan Minggu, (28/03/2021),sekira jam 22.30 Wib.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Ali Mansur. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., mengatakan Ketika Personil Polsek Way Pengubuan Melaksanakan Patroli Hunting di melintas di jalan raya Dusun I Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way pengubuan Kab Lampung Tengah.
Melihat dan memberhentikan pengemudi sepeda motor kerena mencurigakan ketika dilakukan penggeledahan di temukan 1 ( satu) plastik putih yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana panjang pelaku RDP Als Rio,"uungkap Kapolsek.
Selanjutnya Pelaku RDP Als Rio berikut barang buktinya kita bawa ke Polsek Way Pengubuan untuk pengembangan pelaku lain, imbuhnya.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RDP Als Rio kita dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara, pungkasnya.