Lampung Tengah,(MKNEWS.ID)-- Anggota Personil Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah Mengamankan Pelaku berinisial RS Als Hendra (25) warga Jln A Yani No.18 Rt.002 Rw.001 Kel Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro, kedapatan bawa narkotika jenis sabu, di Jl.Muntilan Kelurahan Simbarwaringin Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, Sabtu (27/03/2021) sekira jam 20.30 Wib.
Kapolsek Trimurjo AKP Pancarudin, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., mengatakan Saat petugas melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Muntilan Kelurahan Simbarwaringin Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah ada seorang pemuda yang mencurigakan.
Berbekal informasi petugas bersama Kanitres dan Anggota menuju lokasi guna melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut, benar saja saat dilakukan pengecekan diketemukan seorang pelaku berinisial RS Als Hendra dan ketika digeledah di dalam saku celana pendek sebelah kiri pelaku satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk bening kristal di duga sabu sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Menthol” kata Panca.
Selanjutnya Pelaku RS Als Hendra berikut barang buktinya di bawa Ke Polsek Trimurjo guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut “ Imbuhnya
"Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RS Als Hendra tesebut Kita dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Tegasnya.
Laporan rilis Bustami