Polsek Terusan Nunyai Amankan Pria (22th) Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Oleh Administrator
Dipost pada 5 Tahun yang lalu
130
BAGIKAN
Lampung Tengah(MKNEWS.ID)- Kapolsek Terusan Nunyai bersama anggotanya Berhasi mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial HS, (22) warga Tiyuh Panaragan Jaya Rt 003 Rw 004 Kec Tulang Bawang Tengah Tulang Bawang Barat, tersangka diamankan dirumah di Jalan Lintas Timur Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah. Senin (11/05/2020), Sekira pukul 11.45 WIB. 

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si mengatakan informasi di dapat saat  dirinya bersama anggota sedang melaksanakan patroli hunting mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, ada pesta narkoba.

Dari informasi tersebut Kapolsek bersama anggotanya langsung ke lokasi sesuai dengan informasi dan mendapatkan pelaku yang lagi asik pesta narkoba setelah berhasil diaman dan dilakukan pengeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika berupa 9 (sembilan) paket dalam klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, 8 (delapan) plastik klip sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip besar sisa narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) alat hisab bong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, ktp an. hengky saputra, 1 (satu) kotak cuttenbad, 8 (delapan) buah korek api gas, 1 (satu) buah rokok merk sampoena, 3 (tiga) buah pirex yang terbuat dari kaca, 2 (dua) gulung selang karet, 2 (dua) buah jarum kompor api, 1 (satu) buah skop kecil yang terbuat dari pipet minuman ringan.

Selanjutnya pelaku HS berikut barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk dimintai keterangan dan dibuatkan laporan polisi : LP /104-A/V/2020/Polda Lpg/Res Lam-Teng / Sek Tenun. Tgl 11 Mei 2020," ungkap Santoso.

Saat ini  pelaku HS diamankan di polres guna pengembangan dan pelaku di Jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara, tegas Iptu Santoso, 
Laporan.     Rilis AA gil
Editor.         Buya Loh.
ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Playlist

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 83

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 83
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once