Pengadilan Tipikor Vonis 3 Tahun 4 Bulan, Sukarno Kapekon Sukamernah, JPU Nyatakan "Banding".

Oleh Administrator
Dipost pada 8 Bulan yang lalu
350
BAGIKAN
LAMPUNG, (MK NEWS) -- Putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Sukarno Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip kabupaten Tanggamus Lampung divonis 3 Tahun 4 Bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus akan ajukan banding.

Diketahui, Sukarno bin Rasim Oknum Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Tanggamus terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum menyelewengkan ADD pekon sebesat Rp. 472.867.306

Ari Chandra Pratama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus mewakili Nurmajayani S.H,. M.H,. Kejari Tanggamus, diruang kerjanya menyampaikan bahwa Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip terbukti bersalah.

"Pada tanggal 25 Juli 2024 terdapat putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Sukarno bin Rasim, di mana putusan tersebut menyatakan sukarno bin rasim terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Uu tipikor dengan putusan 3 tahun dan 4 bulan penjara", Ujarnya. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus menegaskan dalam hasil putusan sidang pihaknya nyatakan pikir-pikir, alasan terdapat perbedaan antara jaksa penuntut umum dengan putusan hakim.

"Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan pada Kamis, tanggal 13 juni 2024 (1 bulan lebih 12 hari sebelum putusan dibacakan) yang menuntut Sukarno bin rasim dengan menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dan  menuntut hukuma 5 tahun dan 2 bulan penjara", ujar Ari Chandra Pratama Kasi Pidsus Tanggamus. 

Menurut Mantan Kasi Intel Kejaksaan Tebo ini, Alasan jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dikarenakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 472.867.306 

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus", Terangnya

Lebih lanjut Ari Chandra Pratama Kasi Pidsus, "Di mana menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, MA berpendirian kerugian negara di atas 100 juta akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor. Selain itu, Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang terbukti dan baru hanya menitipkan uang titipan sebesar Rp25.000.000 sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari total kerugian negara Rp. 472.867.306 yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa", Bebernya.

Terhadap putusan hakim, Lanjutnya Ari. Perkara Sukarno bin Rasim yang merupakan Kepala Pekon Sukamernah tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir sehingga terdapat waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding.

"Selain perbedaan pasal dan juga hukum penjara yang dijatuhkan di dalam tuntutan dan putusan, terdapat perbedaan juga dalam denda yakni di dalam tuntutan, denda yang dituntut oleh penuntut umum adalah Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan di dalam putusan, denda yang dijatuhkan adalah Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara", Pungkasnya.
Laporan rilis red
ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist