Pelaku Penembak Didekat Gerbang Tol Padalarang Diamankan Polisi
Oleh Administrator Dipost pada 5 Tahun yang lalu
CIMAHI,( MKnews,co.id)-Setelah sepekan pelaku penembakan brutal buron, hasil kerja keras para anggota polres akhirnya tim anggota Polres Cimahi berhasil mengamankan, Awan Kurniawan terduga Sang Eksekutor di Ciamis, Jawa Barat. Pelaku penembak brutal yang mengenai, Agus Sumpena (50) pedagang kopi asongan di dekat gerbang tol Padalarang, kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (31/12/2019).
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).
Menjelaskan, aksi penembakan pedagang kopi itu, bermula pada Jumat dini hari, 20 Desember 2019 lalu. Ketika itu korban, Agus Sumpena (50), baru saja tiba di tempat biasa berdagang.
"Tiba-tiba, tiga pria bermasker yang turun dari mobil Avanza silver yang parkir 10 meter dari jongkonya, menghampiri dan tanpa basi-basi memberondong peluru yang mengenai kepala dan lengan korban Agus Sumpena," terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, korban harus menjalani operasi di Rumah Sakit Sartika Asih guna mengangkat 2 (dua) proyektil yang bersarang di dahi dan pipi kirinya dan 3 (tiga) peluru lainnya, melukai lengan korban.
"Untuk mengungkap kasus tersebut, Polisi membentuk tim gabungan guna mencari keberadaan para pelaku, penembak pedagang kopi. Petunjuk berupa pelat nomor kendaraan yang digunakan para pelaku masih belum diketahui pasti,"ucapnya.
Setelah sepekan berlalu, Lanjut Kapolres, akhirnya polisi berhasil mengamankan Awan Kurniawan sang eksekutor di Ciamis, Jawa Barat. Pelaku tersebut ditembak polisi saat dalam pelarian menuju Pangandaran dan saat ini dijobloskan dalam tahanan Mapolres Cimahi.
"Kami tidak mau mengambil resiko, karena tersangka ini melarikan diri dan memiliki senjata. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," bebernya.
Kapolres menambahkan, untuk ketiga pelaku lainnya, yakni, Beni Kurniawan, Pery Sopyan dan Suryana, dibekuk di Kota Bandung tanpa perlawanan. 1 (satu) pelaku lainnya berinisial P masih dalam pengejaran petugas (Polisi).
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan korban dan para saksi, korban merupakan target salah sasaran. Namun, setelah diusut, ternyata kasus ini bermula dari utang piutang serta dendam antara Agus dan Awan.
"Karena Awan ini punya musuh, Agus yang pernah memiliki utang kepadanya. Awan berniat untuk membunuh Agus karena peluru gotri langsung diarahkan ke kepala,"kata Kapolres Cimahi AKBP. Yoris didampingi Kasatreskrim AKP. Yohannes Redhoi Sigiro.
Lebih jauh, Kapolres menuturkan, bahwa aksi penembakan tersebut, telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku dengan mengambil senjata di daerah Cianjur.
"Para pelaku (tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP jo Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk Awan, Pery, Beni serta Surya dikenakan Pasal 170 jo 2 subsider Pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 3 tahun,"tegas Kapolres sembari menutup keterangan persnya.
Laporan. Rilis Zainal
Editor. Jumadi