TANGGAMUS (Media Kompeten News)-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pariwisata mampu dicapai oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanggamus, tahun 2022 sebesar Rp153.295.000 atau 100,35 persen dari retribusi pariwisata.
Kadisparbud Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti mengatakan, sangat bersyukur atas pencapaian target PAD dari sektor pariwisata tersebut.
Menurut Kadisparbud, tidak mudah untuk mencapai target PAD ditengah wabah Covid-19, potensi pendapatan dari sektor pariwisata, ujar Retno di ruang kerjanya, Kamis (26/01/2023).
“Dikatakan pihaknya harus survive, dan struggle untuk bertahan menghadapi wabah virus corona. Karena, Covid-19 itu adalah bencana dunia yang tentunya melumpuhkan segala macam bidang. Salah satunya, berdampak pada dunia pariwisata. Memang kita benar-benar ada dimasa sulit tahun lalu," katanya.
Retno menjelaskan , untuk PAD dari retribusi pariwisata, tahun 2023 pemerintah pusat menargetkan Rp200 juta.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Disparbud untuk mencapai target tersebut, Disparbud harus memperluas Kelompok Sadar Wisata (Kopdarwis) disetiap kecamatan yang memiliki potensi wisata demi tercapainya target.
Retno menyatakan, pembentukan Kopdarwis, adalah salah satu program prioritas yang dilakukan Disparbud setiap tahun,"terangnya.
“Tentunya berdampak positif, bagi masyarakat sekitar tempat wisata untuk meningkatkan pendapatan. Karena, masyarakat sekitar tempat wisata bisa buka jajanan, sehingga UMKM berjalan,” imbuhnya.
Contohnya, wisata air terjun Way Lalaan di Kecamatan Kotaagung Timur banyak masyarakat yang membuka jajanan untuk para pengunjung dengan selalu menjaga kebersihan.
Saat ini peningkatan kunjungan wisata di kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama belum terlalu signifikan, karena sepanjang tahun 2022 jumlah pengunjung berkisar 10-20 persen.
Namun, kondisi tersebut bisa dibilang masih dalam taraf aman. Apalagi, seperti yang diketahui dunia wisata sempat mati suri akibat bencana Covid-19.
Terkait banyaknya pertanyaan mengenai harga tiket masuk untuk wisatawan lokal dan internasional, sesuai Perda No: 02/2016, tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga air terjun Way Lalaan kunjungan domestik Rp10 ribu/orang, dan manca negara Rp25 ribu/orang.
“Harga tiket ini, berlaku disemua tempat wisata. Terutama, di Way Lalaan, Kelumbayan dan wisata Pantai Muara Indah,”pungkadnya.
Laporan rilis red