Tanggamus, Mediakompeten – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SDN 1 Pekon Kuripan, Kecamatan Limau. Sekolah tersebut diduga menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid, meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang keras praktik semacam ini.selasa(11/03/25).
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Ia diminta membeli buku Lancar Membaca & Mewarnai (LMM) untuk anaknya yang masih duduk di kelas 1 SD.
"Aneh saja menurut saya. Anak saya yang masih kelas 1 harus membeli buku yang menurut saya tidak ada urgensinya dalam pendidikan anak seusianya. Seharusnya pihak sekolah tidak membebankan orang tua dengan pembelian buku seperti ini," keluhnya.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 1 Pekon Kuripan membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa pihak sekolah tidak menjual buku LKS dengan harga Rp15.000.
"Di SDN Kuripan itu tidak ada jual buku LKS, bang," kilahnya. Ia juga berdalih bahwa buku tersebut berasal dari penjual luar sekolah. "Waktu itu memang ada penjual dari luar, dan kami sarankan kepada murid, kalau tidak ada uang, tidak usah beli, nanti orang tua repot," imbuhnya.
Aktivis Pendidikan Desak Tindakan Tegas Dugaan pungli ini langsung mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Aktivis Mulang Pekon asal Tanggamus, Muhyin Nizom Selaku Aktivis Mulang Pekon, Ia mengecam keras dugaan jual beli buku ini, mengingat aturan yang jelas melarang praktik tersebut.
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pungli di SDN 1 Pekon Kuripan dengan modus jual buku LKS. Pihak sekolah seharusnya sudah tahu bahwa penjualan buku secara langsung kepada siswa adalah tindakan yang dilarang," tegasnya.
Lebih lanjut, Aktivis Mulang Pekon Muhyin Nizom mendesak pihak berwenang segera turun tangan. Ia bahkan berencana menghadap Bupati Tanggamus, H. Moh Saleh Asnawi, untuk melaporkan berbagai kejanggalan dalam dunia pendidikan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana BOS.
"Kami masih mengagendakan pertemuan dengan Bupati Tanggamus untuk membahas banyak hal, khususnya pungli dan realisasi dana BOS yang diduga sarat kejanggalan," ujarnya.
Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan Meningkat Peraturan Kemendikbud dengan jelas melarang sekolah menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada siswa. Seharusnya, buku pelajaran disediakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa membebani orang tua murid.
Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait maraknya pungli di dunia pendidikan. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini serta memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Masyarakat mendesak aparat terkait untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret demi menjaga kredibilitas dunia pendidikan serta melindungi hak-hak siswa dan wali murid dari pungutan yang tidak semestinya terjadi.(Tim/red)