Ketahuan Wik-Wik Bersama Guru Honorer, Kades Tampeng Musara, Mengundurkan Diri

Oleh Administrator
Dipost pada 1 Tahun yang lalu
1437
BAGIKAN
GAYO LUES,(MEDIA KOMPETEN NEWS)-- Oknum Kepala Desa berinisial AM (36) digerebek masyarakat saat mesum bersama seorang guru honorer berinisial KT (35) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Blang Jerango, tengah menjadi sorotan dan  viral bahkan menjadi perbincangan masyarakat desa  setempat.

Penggerebekan itu terjadi di Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang.kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh 

Kasus mesum dengan seorang guru honorer ini pun membuat kepala desa tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebagaimana diberitakan, kepala desa itu masuk ke rumah seorang guru honorer berinisial KT (35) di desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang.

Diketahui saat itu, Ia masuk ke rumah itu saat suami KT sedang berdinas,
Pasca kejadian tersebut  AM Kades merasa malu dan merasa dirinya tak layak jadi pemimpin di desanya. Akibat perbuatan asusilanya AM, membuat  surat pengunduran diri dari jabatan Pengulu (Keuchik) Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango.

Surat pengunduran diri itu dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.Sementara Penjabat (Pj) Bupati Gayo Lues, Drs Alhudri MM melalui Asisten I Muslim SE, kepada awak media mengatakan, AM telah mengundurkan diri dari jabatannya terkait dengan kasus asusila yang kini membelitnya dan jadi buah bibir di desanya.

“AM mengaku khilaf dan salah, sehingga tidak layak lagi sebagai pemimpin masyarakatnya di Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, maka dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengulu”terangnya.

Surat pengunduran diri itu dibuat dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan..

Selanjutnya, setelah sang pengulu itu undur diri, pemerintah daerah akan menunjuk penggantinya sebagai Plt atau Pj Pengulu Desa Penosan Sepakat dalam waktu dekat ini.

Terkait sanksi dalam perkara ikhtilath ataupun zina tersebut, pemerintah daerah tidak ikut campur.

“Bahkan kini dilaporkan kedua belah pihak sudah berdamai, tetapi pemkab tidak tahu apa isi perdamaian itu” ujarnya.

“Terkait proses hukuman sesuai dengan Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, untuk perkara zina dikenakan hukum uqubat hudud cambuk 100 kali atau denda 1.000 gram emas murni atau hukuman penjara 100 bulan kepada pelaku.

Kita tunggu proses dan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah nantinya,”pungkas  Muslim SE.
Laporan rilis Agam
ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist