Kedapatan Bawa Sabu, Pria (34) Diamankan SatresNarkoba Polres
Oleh Administrator Dipost pada 4 Tahun yang lalu
Lampung Tengah,(MKNEWS.ID)--- Seorang Pria (34) berinisial BA Als Bejo, warga Kampung Sriwae Langsep Kecamatan Kali Rejo Kabupaten Lampung Tengah, Lampung kedapatan bawa Narkoba jenis sabu, berhasil diamankan, Satuan Reserse Narkoba Polres di Depan loket Handoyo Kampung Gotong Royong Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten. Lampung Tengah, Kamis (04/03/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Res NarkobabPolres Lampung Tengah, AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., mengatakan berawal Informasi Masyarakat bahwa di Depan loket Handoyo Kampung Gotong Royong Kec Bumi Ratu Nuban Kab Lampung Tengah, ada Transaksi Narkotika.
Berbekal informasi Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah langsung turun kelokasi sesuai informasi dan melakukan penggrebekan dan Mengamankan satu Pelaku BA Als Bejo, setelah dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa -1(Satu) buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,17 gram serta1(Satu)
buah pipa kaca pirek,"ungkap Hendra.
Lanjutnya saat ini pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolres Lampung Tengah Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Kasat.
Pelaku BA Als Bejo dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana dengan hukuman 4 hingga 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya.
Laporan Rilis Bus