Insial DWS oknum kakon dicukuh Balak diduga melakukan pengrusakan tanah warga tanpa izin

Oleh Administrator
Dipost pada 1 Hari yang lalu
189
BAGIKAN

Tanggamus, Mediakompeten - Dugaan pengrusakan tanah milik warga Arsyad bin H.kurdi (64) yang terletak di pekon putih doh kec.cukuh balak kab.tanggamus menuai protes dari warga, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Tanggamus Iskandar Haris menyayangkan sikap dan perilaku seorang pemimpin yang tidak paham aturan dan perundang undangan sehingga cenderung menggunakan jabatan dengan cara sewenang wenang dengan dan melawan hukum.Jumat (31/01/25).

Iskandar haris memberi warning keras terhadap semua pemerintah pekon khusus nya pemerintah pekon kecamatan cukuh balak kab.tanggamus agar berperilaku dan bertindak sesuai aturan.

"Sebagaimana yang diatur dalam undang undang hukum pidana (KUHP) dan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu) no.51 tahun 1960.

Pasal 2 UU 51/Prp/1960 yang mengatur tentang larangan menggunakan tanah tanpa izin pemilik, Kemudian Pasal 385 KUHP mengatur sanksi pidana untuk penyerobotan tanah dengan pidana paling lama 4 tahun penjara. Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang pengrusakan tanaman yang merupakan pelanggaran hukum."Kata Ketua Haris.

Pasal 251 UU 1/2023 mengatur pidana penjara 2 tahun 6 bulan tentang pengrusakan atau pidana denda paling banyak kategori IV untuk pengrusakan barang milik orang lain.

Masih Sama menurut Iskandar haris, "banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan tindakan kesewenang wenangan Oknum kepala pekon putih doh kecamatan cukuh balak ini harus mendapat perhatian khusus dari inspektorat kabupaten Tanggamus dan APH lain seperti kepolisan dan kejaksaan negeri Tanggamus, terlebih lagi Dampak lingkungan Pantai (Abrasi) juga penggunaan alat berat (excavator) yang memakan biaya cukup besar, dari mana sumber dananya, dan untuk kepentingan siapa, serta siapa yang di untungkan." Tegas Ketua LMPI Tanggamus.

Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) markas cabang Tanggamus akan mengawal Masalaah ini sampai tuntas, jangan sampai Maslah ini berlarut yang akan menimbulkan keresahan si masyarakat.(Red)

ADS

E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist