Gabungan Satgas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi 32 Pelanggar Ditndak

Oleh Administrator
Dipost pada 4 Tahun yang lalu
139
BAGIKAN
Tanggamus(MKNEWS.ID) - Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus menggelar operasi yustisi tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terus menekan penyebaran Covid melalui operasi yustisi hingga penindakan terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes), 
Operasi yustisi digelar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Talang Padang Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Jumat (5/3/21).

Operasi yustisi kali ini, dipimpin langsung Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Tanggamus AKP I Ketut Gister, berdsama KBO Sat Reskrim Ipda Lusianto, Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Saprianto dan personel gabungan TNI Kodim 0424 Tanggamus, Satpol PP, Dishub dan personel dari Kecamatan Talang Padang.

AKP AKP I Ketut Gister, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. mengatakan, operasi yustisi melibatkan personel meliputi 9 Polri, 6 TNI, 4 Satpol PP, 7 Dishub dan staf kecamatan. Operasi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes, dan hasilnya menindak 32 masyarakat kedapatan tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak pada tempatnya.

"Hasil penindakan oleh Satpol PP kepada 10 pelanggar diberikan hukuman fisik pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, 12 pelanggar diberikan teguran lisan dan 10 pelanggar diberikan teguran tertulis,"ungkap AKP Ketut 

Sambungnya, operasi yustisi akan terus dilakukan di berbagai titik tertentu baik di jalan raya ataupun kantor Pemkab guna mengampanyekan agar masyarakat tertib Prokes.

Ditambahkannya, tujuan utama operasi ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,"ucapnya.

"Melalui operasi ini tentunya dapat mengedukasi masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan virus corona, kondisi saat ini di Kabupaten Tanggamus memasuki zona orange penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rilis Jubir Satgas, dr. Eka Priyanto, Jumat (5/3/21) terdapat penambahan 1 pasien terkonfirmasi Covid-19.

"Pasien 538 berinisial S, usia 55 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Tanggamus," tulis rilis tersebut.

Dalam rilis itu dijelaskan, dr. Eka Priyanto bahwa riwayat Pasien 538 merupakan kasus baru yang ada di Kabupaten Tanggamus, kasus ini merupakan kasus bergejala. oleh keluarga dibawa berobat ke RS panti secanti Gisting untuk dilakukan pemeriksaan. 

Oleh tim RS Panti Secanti Gisting dilakukan serangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan swab, sambil menunggu hasil swab karena gejala mengarah infeksi covid-19, pasien dilakukan perawatan di ruang isolasi sambil menunggu hasil swab.

"Hari ini hasil swab pasien menunjukkan pasien terkonfirmasi positif covid-19, karenakan kepada pasien masih bergejala, pasien dilanjutkan perawatan di ruang isolasi RS Panti secanti gisting untuk mendapatkan perawatan yang lebih terkontrol," jelasnya.

Lanjutnya, atas kondisi tersebut, maka perkembangan Pemantauan Covid 19 Kabupaten Tanggamus sampai dengan hari ini, adalah konfirmasi 538, selesai isolasi 502, dirawat 10 dan kematian konfirmasi 26.

"Kami mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol Kesehatan yaitu dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," imbaunya. 
Laporan. NN.M Riyan.G
ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist