Diduga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 576.400.000,.Kejari Tahan Mantan Kepala Bapenda Pringsewu

Oleh Administrator
Dipost pada 14 Hari yang lalu
43
BAGIKAN
LAMPUNG,(MEDIA KOMPETEN NEWS)Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Inisial WJS, ditahan Kejari Pringsewu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi perkara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun anggaran (TA) 2021-2022 lalu.

Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP WJS diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 576.400.000,.

“Untuk peran tersangka, nanti lebih lengkapnya kita beri keterangan setelah pemeriksaan,” kata Ade dengan didampingi Kasi Pidsus Haeru Jilly Rojai saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Pringsewu, Kamis (25 /04/ 2024).

Menurutnya, Pidsus akan melakukan penahanan terhadap WJS selama 20 hari ke depan, mulai hari ini Kamis 25 April hingga 15 Mei 2024

“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka, bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Sementara itu, WJS yang berpakaian kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah tampak tersenyum dan melambaikan tangan kepada kepada rekan-rekan media sudah menghadangnya meminta tanggapan tidak banyak komentar  langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pringsewu.

“Kebenaran dan keadilan adalah nomor satu,” jawab WJS singkat sebelum pintu mobil tahanan ditutup.

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, WJS langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung menggunakan mobil tahanan Kejari setempat.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021-2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu mulai diperiksa Kejaksaan Negeri setempat.

Informasi yang diterima awak media Kepala Bapenda Pringsewu Waskito dikabarkan telah dipanggil oleh Kejari Pringsewu guna dimintai keterangan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ari Atmaja saat dikonfirmasi di Aula Kantor Kejari setempat, Senin 20 Februari 2023.

“Benar, Kejari Pringsewu sedang melakukan  kegiatan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penetapan pajak BPHTB Kabupaten Pringsewu tahun 2021-2022,” kata Kadek.

Sejauh ini pihak Kejari sudah memeriksa beberapa pihak dari Bapenda untuk dimintai keterangan,"pungkasnya.
Laporan rilis red
ADS
E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist