LAMPUNG,(MK NEWS) --- CV. Anugrah Sentosa Jaya, perusahaan yang beralamat di Jalan Nawatama, Pekon Podomoro, Pringsewu, diduga terlibat dalam kasus mark up harga pengadaan lampu panel surya. Dugaan ini mengemuka setelah ditemukan indikasi harga yang dibayarkan oleh pemerintah pekon jauh melebihi harga pasar normal.
Ketua DPC Pospera Kabupaten Pringsewu, Bennur DM, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini. Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan pemerintah pekon di Pringsewu. Sebagai respons, DPC Pospera Kabupaten Pringsewu berencana melaporkan dugaan mark up ini ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, CV. Anugrah Sentosa Jaya diduga telah memperoleh keuntungan tidak wajar dengan menjual lampu panel surya pada harga yang jauh di atas harga pasar. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemerintah pekon, ternasuk masyarakat yang berniat membeli lampu panel surya untuk kebutuhan mereka.
DPC Pospera Kabupaten Pringsewu mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam memeriksa dan menindak pelaku. Mereka juga menekankan pentingnya memperketat kebijakan pengadaan barang dan jasa, serta memastikan transparansi dan integritas dalam setiap transaksi.
"Pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah korupsi dan penyimpangan. Pemerintah diharapkan dapat membuat aturan yang lebih ketat guna menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat," ungkap Bennur DM, Selasa (09/07/2024).
Bennur DM juga berharap agar kedepannya pemerintah pekon melakukan survey pasar dan melakukan perbandingan harga dan tidak hanya satu toko atau perusahaan saja sehingga harga sesuai dengan pasar.
"Kasus ini harus ditindaklanjuti dan menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengadaan barang dan jasa bergantung pada pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat Pringsewu," pungkasnya.
Sementara Pihak CV Anugrah Sentosa Jaya membenarkan bahwa perusahaan miliknya yaitu CV. Anugrah Sentosa Jaya di Pinjam pakaikan kepada Sirli, yang notabenenya ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (PD - IWO'I) Kabupaten Pringsewu.
Namun, dirinya menyatakan tidak mengetahui jumlah yang dipesan atau (PO) disetiap masing masing pekon.
Hal ini disampaikan oleh pemilik CV. Anugerah Sentosa Jaya atas pemberitaan di media perihal dugaan mark'up pengadaan tiang lampu.
"Dikatakan Sirli tidak pernah melaporkan berapa jumlah yang dipesan dan Pekon Mana saja yang memesan tiang lampu, pemilik CV Anugrah Sentosa Jaya tidak mengetahuinya", ungkap pemilik CV Anugrah Sentosa Jaya kepada awak media, Selasa (9/7/24).
Lanjutnya, "Saya tidak tahu pekon mana saja yang memesan lampu tersebut, berapa jumlah yang dipesan, dan saya pun tidak pegang data pesanan terkait pekerjaan pengadaan ini,"ucap pemilik CV Anugrah Sentosa Jaya tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai pemilik CV, seharusnya ia memiliki data pesanan serta tidak ada kejelasan terkait biaya sewa perusahaan.
" Menurut pihak perusahaan bahwa, kita tidak tahu berapa keuntungan yang Sirli peroleh, dan saat pengiriman barang ke masing masing Pekon kami sebagai pihak perusahaan tidak pernah di informasikan kapan saat pengiriman barang tersebut terjadi", jelas pihak perusahaan.
" Pihak pemilik perusahaan menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan Pringsewu apabila diperlukan untuk diminta konfirmasinya memberikan keterangan yang sebenarnya, pungkasnya.
Laporan rilis red