Berkas P21, WJS, Mantan Kepala Bapenda Pringsewu di Limpahkan Ke JPU
Oleh Administrator Dipost pada 7 Bulan yang lalu
LAMPUNG, (MK NEWS) --Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
Penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil, (P-21.).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H mengatakan tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023 yang dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selasa (13/08/2024)
Dikatakan , I Kadek Dwi Ariatmaja
Pada tanggal 7 Agustus 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian.
Lanjut , I Kadek Dwi Ariatmaja tanggal 12 Agustus 2024, Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil, yang kemudian diterbitkan P-21, "ungkapnya.
Dengan telah dinyatakan berkas perkara lengkap, maka langkah selanjutnya dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum.
bahwa penanganan dugaan Tipikor a quo dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyampaikan update perkembangan penanganan perkara Tipikor a quo.pungkasnya.
Tersangka WJS dikenakan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberinya ancaman hukuman berat atas dugaan perbuatannya tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570 juta, Kamis 24 April 2024.
Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih
Laporan rilis red