Aktivis Asal Makhga Pekhtiwi Desak Tindakan Tegas, Honorer SMPN 1 Limau Diduga Rangkap Jabatan Bertahun-tahun

Oleh Administrator
Dipost pada 57 Menit yang lalu
18
BAGIKAN

Tanggamus, Mediakompeten – Dugaan praktik rangkap jabatan oleh seorang tenaga honorer di SMPN 1 Limau, Kabupaten Tanggamus, semakin menjadi sorotan publik. Oknum tersebut diketahui telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 2016 dan dalam waktu bersamaan, sejak 2021 hingga September 2024, juga menjabat sebagai Kaur Perencanaan di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau.Jum'at (31/02/25).

Kasus ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama pemerhati dunia pendidikan. Masyarakat menilai bahwa yang bersangkutan seolah "kebal aturan" dan bertindak layaknya "orang pintar sendiri," tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.

Muhyin Nizom,S.Kom., seorang aktivis yang vokal dalam isu pendidikan di Kabupaten Tanggamus, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak pihak berwenang segera menyelidiki dugaan rangkap jabatan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat.

"Jangan biarkan dunia pendidikan dan pemerintahan desa tercoreng oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Pihak sekolah dan pekon harus bertanggung jawab atas dugaan pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun," tegas Nizom Sapaan Akrabnya.

Dugaan pembiaran ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dari instansi terkait, baik di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan desa. Pasalnya, aturan terkait rangkap jabatan sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi, termasuk bagi tenaga honorer.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMPN 1 Limau maupun pemerintah pekon terkait dugaan rangkap jabatan ini. Namun, desakan publik agar kasus ini diusut tuntas semakin menguat.

Masyarakat berharap aparat terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah, segera turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.(Tim/Red)

ADS

E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist