Abdul Taher, Penumpang Travel Bawa Senpira Diamankan di Seaport Interdiction Bakauheni.
Oleh Administrator Dipost pada 2 Tahun yang lalu
BAKAUHENI,(MEDIA KOMPETEN NEWS)--Penumpang Mobil Travel jenis SUZUKI APV Nopol B 8033 EG, Abdul Taher (21) warga Mangulak Madang OKU Timur Sumatera Selatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung Sabtu (06/05/ 2023) sekira jam 22.00 Wib.
Abdul Taher, diamankan saat anggota Ditresnarkoba Polda Lampung melaksanakan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan terhadap penumpang mobil travel dan kemudian meminta untuk seluruh penumpang mobil travel turun dari mobil guna untuk di periksa berikut sopir terkait barang bawaan.
Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap badan maupun barang-barang milik penumpang dan sopir ketika hendak memeriksa tas selempang milik Abdul Taher, anggota melihat ada sebuah benda berwarna hitam yang mencurigakan dengan bentuk menyerupai senjata api dan bersamaan dengan itu tiba-tiba Abdul Taher melarikan diri membuat petugas curiga dan anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Abdul Tahir, setelah diperiksa didalam tas selempang milik Abdul Tahir, ternyata terdapat 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam jenis revolver rakitan dan 2 (dua) butir amunisi peluru aktif.
Abdul Tahir mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan Ia bawa ke Pemalang Jawa Tengah dengan maksud untuk menjaga diri .
Mendapatkan keterangan tersebut kemudian anggota piket langsung berkoordinasi dengan anggota Ditkrimum Polda Lampung untuk penanganan lebih lanjut hingga Abdul Tahir berikut barang bukti langsung di bawa Penyidik Ditkrimum Polda Lampung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut .
Baring bukti berupa 1 (Satu) buah tas kulit berwarna hitam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna hitam, 2 (dua) butir amunisi peluru aktif.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri membenarkan diamankannya penumpang travel yang membawa senjata api rakitan dan amunisi.
Tersangka atas nama Abdul Tahir telah cukup bukti menyimpan dan memiliki senjata api, dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan dapat jerat kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Laporan rilis red