44 Anggota DPRD Akan Diperiksa Kejati Lampung Sabaruddin Spontan Mengundurkan Diri dari Sekwan

Oleh Administrator
Dipost pada 1 Tahun yang lalu
483
BAGIKAN
LAMPUNG,(MEDIA KOMPETEN NEWS)- 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Fokus dan komitmen akan memeriksa 44 anggota DPRD Tanggamus atas kasus dugaan mark up perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar, yang diekspos pihak Kejati Lampung.

"Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan saat ini kejati tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan Dinas paket meeting dalam Kata dan luar Kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021,"ungkapnya. 

Hutamrin menjelaskan penyelidikan telah dilakukan sejak Febuari 2023 sehingga penyidik meningkatkan status kasus itu karena telah ditemukan dugaan korupasi dan merugian negara dari perjalanan dinas 45 orang DPRD Tanggamus.

"Status kasus sudah kita ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim ditemukan ada dugaan fiktif atau markup dari harga satuan kamar lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya," jelasnya.

Hutamrin menambahkan bahwa pada tahun 2021 terdapat komponen biaya penginapan di dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota tercantum dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dan diperuntukkan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, jumlah anggaran Rp14.314.824.000,- dengan jumlah realisasi sebesar Rp12.903.932.984.,"imbuhnya.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan harga kamar tercantum pada Bill hotel SPJ lebih tinggi atau mark up dan dalam SPJ nama tamu fiktif catatan dari system komputer, tempat menginap,"terangnya.

Saat ini Kejati Lampung akan memeroses 44 anggota DPRD Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas,"pungkasnya.

Terkait Kejati Lampung akan memeroses 44 anggota DPRD Tanggamus, tanpa di duga, sekretaris DPRD (Sekwan) Sabaruddin menggundurkan diri dari jabatannya. dengan alasan kabuhnya syaraf kejepit yang dideritanya sejak tahun 2007. Sabaruddin rencana akan berobat ke Solo, Provinsi Jawa Tengah.

Sementara Aan Derajat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus ketika dimintai keterangan oleh awak media terkait penggunduran sekwan, Aan Derajat  membenarkan mundurnya Sabaruddin. Dia juga membenarkan alasan mundur karena sakit di bagian pinggangnya," terang Aan Derajat.
Laporan rilis red

ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Playlist

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 83

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 83
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once