Polres Madina Amankan 3 Pria Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja & Sabu

Oleh Administrator
Dipost pada 4 Tahun yang lalu
809
BAGIKAN
Madina Sumut,(MKNEWS.ID)--Komitmen dalam pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Pengedaran Narkotika, Polres Madailing Natal Sumatra Utara  diwilayah hukumnya, patut di apresiasi hal tersebut dibuktikan dengan terungkapnya tiga kasus narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu dalam satu pekan terakhir.

SatresNarkoba Polres Madina berhasil mengamankan Tiga Orang terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu, ketiga tersangka  berbinisial EW, YI dan ID Als BU warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madailing Natal Sumatra Utara, ketiganya diamankan beserta barang bukti, Sabtu (06/03/2021). 

Kapolres Madina AKBP Horas Tua SIlalahi, S.I.K, M,Si, didampingi Kabag Ops Polres Madina Kompol Toni Irwansyah, S.H, Kasat Narkoba, AKP Manson P. Nainggolan, S.H, M.Hum,  Kasubdenpom 1 / 2-7 Madina Kapten CPM Arlianto Harahap dan beberapa perwira menengah TNI-AD.

Pada pelaksanaan kegiatan Press Release, di Mako Polres Madina, Senin (22/3/21) sekira pukul 09.00 Wib.
Mengatakan,  Kronoligis penangkapan, pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 01.00 Wib, personil mengamankan sdr EW bermula informasi dari masyarakat personil melakukan penggerebekan terhadap rumah EW di Dm desa tabuyung dan berhasil mengamankan EW pada saat memiliki 3 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,49 Gram didalam kamarnya selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 80 paket ganja siap edar dan 3 Kg Ganja,"ungkap Kapolres Madina

"Dikatakan pengungkapan berikutnya sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 01.10 Wib, setelah mengamankan sdr EW Personil kemudian mengamankan YI disamping rumah EW dan menemukan 1 Am Ganja Kering dikantong celana sebelah kanan"ujar Kapolres.

"Pengungkapan berikutnya hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 01.15 Wib, personil Sat Narkoba Polres Madina melakukan penggerebekan di daerah Desa Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka ID Als BU yang merupakan bandar narkoba, ia ditangkap dalam pondok miliknya yang pada saat itu sedang memegang 2 (dua) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang merupakan sisa dari hasil 1 Kg yang telah terjual habis dalam waktu 2 (dua) minggu selanjutnya menyita minuman keras merk Anggur Merah dan Kamput sebanyak 164 botol,"ucap Kapolres.

Dalam Pres Release tersebut Kapolres Madina AKBP Horas Tuas SIlalahi, S.I.K, M,Si mengatakan "kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada kami, kami berharap informasi dari masyarakat terus dilaporkan kepada kami agar kami dapat melakukan penindakan terkait dengan para pelaku penyalahgunaan Narkoba khususnya diwilayah kabupaten Mandailing Natal” ungkapnya.

"Dari sisi pencegahan kami juga harapkan dukungan dari semua pihak, para tokoh, tokoh agama, tokoh pemuda siapa pun itu agar ikut berperan dalam pencegahan narkoba di Kabupaten Mandailing Natal, kita ciptakan masyarakat yang resisten dengan narkoba ini,"pungkas AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
Laporan. S Nasution & Yogi
ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist