Kritik Bima Bukan Dilaporkan, Tapi Didukung Demi Kemajuan Lampung

Oleh Administrator
Dipost pada 2 Tahun yang lalu
415
BAGIKAN
LAMPUNG,(MEDIA KOMPETEN NEWS)--- Kritik yang di lontarkan Bima Yudho Saputro saat ini menjadi sorotan, akun Tiktok Awbimax Reborn, mengkritik daerah provinsi Lampung, karena dalam kritiknya menjelaskan mengapa sampai sekarang daerah Lampung tidak maju-maju, kritik tersebut sipatnya kontrol sosial, akibat viralnya kritik tersebut, banyak pihak yang ingin kemajuan lampung memberikan statemen positif.

Namun yang lebih menarik, pasca kritik untuk kemajuan Lampung tersebut, kritik Bima justru dilaporkan di Polda Lampung, membuat banyak masyarakat kecewa, padahal pada prinsifnya untuk kemajuan lampung, saat ini saja masyarakat banyak menggeluh tekait jalan, baik jalan negara, provinsi, dan jalan kabupaten banyak yang rusak parah.  

Bahkan saat ini para tokoh Media juga akan bersuara memberikan informasi, justru ini dijadikan perhatian awak media.

Pendiri Forum Wartawan Kompeten.wilayah Lampung Hasbulloh ZS. juga tokoh Masyarakat Lampung,  Minggu 16 April 2023, memberikan pendapatnya bahwa di negara kita adalah negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hal lumrah, negara kita, telah menjamin kebebasan berpendapat apalagi sipatnya kritik membangun hal yang sangat diharapkan,  Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan Negara wajib melindungi hak tersebut.

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”terangnya.

Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat juga dipertegas dalam Pasal 23 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum,"jelasnya.

Terkait dengan peristiwa  Bima adalah kritik membangun, meski ada kalimat yang kurang pantas tetapi mungkin itu lah cara penyampaiannya. Tetapi memang pas dan sepantasnya Bima menjelaskan, kritik keras saja belum tentu jadi perhatian apalagi masyarakat diam, ini malah dilaporkan, apakah ini  dunianya penguasa buka milik rakyat.

Semestinya kritikan yang disampaikan Bima harus di jawab dengan jawaban penjelasan melalui Instansi pemerintahan terkait, bukan di laporkan di kepolisian, ku rasa polisi juga tahu mana yang namanya pidana dan kritik.mungkin masih ingat,  Kapolri saja berstetmen bagi masyarakat dan siapa saja yang mengkritik polri akan menjadi sahabat polri. 

Kritik yang dilontarkan Bima untuk kemajuan Lampung, dengan adanya aduan tersebut memunculkan persepsi di publik seolah Kritikan di Lampung dibungkam, gimana Lampung mau maju, pasca kritik Bima membuat pihak lain ikut bersuara mengkritisi provinsi Lampung, akan ikut memberikan pendapatnya demi kemajuan Lampung, bukan kerusakan Jalan saja bahkan yang lainnya.

Ini jadi perhatian Pejabat, harus siap dikritik dan kalau tidak siap di kritik mundur saja jadi pejabat, apa tidak sadar pejabat itu pelayan masyarakat, namanya saja pejabat tapi sebenarnya pelayan bukan bos rakyat.  

Jangan baper pula jadi pejabat, nanti keputusan tidak Komprehensif karena dilakukan berdasarkan suasana Hati, sebab perhatian publik di media sosial memang sulit untuk di bendung, sehingga terkait dengan peristiwa yang terjadi para pejabat harus hati hati mengambil sikap, sebab ketika Viral maka dampaknya sangat kuat, saat ini masyarakat sudah tidak bodoh lagi, bahkan anak anak saja sudah pada cerdas baik di media sosial bahkan yang lainnya,"pungkasnya.
Laporan rilis red

ADS

class="img-fluid w-100 mb-2">
E-PAPER
VIDEO NEWS

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Playlist

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: templates/sidebar.php

Line Number: 83

Backtrace:

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/views/templates/sidebar.php
Line: 83
Function: _error_handler

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/application/controllers/Artikel.php
Line: 27
Function: view

File: /home/u899579522/domains/mediakompeten.co.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once