DPMP & Inspektorat Pringsewu, Sanggah Voice Note Abidin Ayub
Oleh Administrator Dipost pada 2 Tahun yang lalu
PRINGSEWU,(Media Kompeten News)-- Pasca beredarnya voice note Abidin Ayub Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu yang menyebut Instansi Pemerintah dicatut terkait pengadaan perpustakaan digital disetiap Pekon.
Triharyono Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) dan Inspektorat Pringsewu sanggah pernyataan Abidin Ayub, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu.
Sekretaris DPMP Pringsewu Tri Haryono
Mengatakan di dalam voice note kami tidak ada untuk menyuruh merubah SPJ. dan tidak ada setoran ke PMP.
Dapat kami jelaskan dan sampaikan terkait hal dimaksud untuk pengadaan Perpustakaan Digital yang dilaksanakan oleh Pemerintah pekon bahwa sebelumnya Sudah berkoordinasi dan berkonsultasi.
Pada prinsipnya sepanjang ada dalam prioritas Penggunaan DD dapat dilaksanakan berdasarkan Kewenangan Pekon, dalam perencanaan harus sesuai dengan Kebutuhan dan kemampuan keuangan pekon dengan dimusyawarahkan dan dibahas di Pekon..sementara ini yang dapat kami sampaikan,"terangnya.Selasa (24/1/2023).
Tri juga menambahkan, nantinya akan di evaluasi bagi Pekon yang sudah menganggarkan perpustakaan digital, setelah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Camat.
"Tidak maksa-maksa harus ngambil perpustakaan digital. Itu keahlian dan kemampuan Pekon,"tegasnya.
Sementara Inspektur Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, membantah dirinya ikut terlibat memback-up kegiatan perpustakaan digital seperti yang disebut-sebut oleh Ketua Apdesi (Abidin-red) dalam sebaran voice note WhatsApp.
"Kami tidak pernah ada komunikasi dengan Abidin Ayub, apalagi kami bekingi ataupun berkordinasi kegiatan tersebut. Jangan sampai ucapan dia (Abidin Ayub) kami laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik,"tegas Andi Purwanto
Andi menambahkan, segala kegiatan anggaran dari DD, Inspektorat dibawah kepemimpinannya hanya melakukan audit. Setelah kegiatan terlaksana dengan menyesuaikan aturan yang ada.
"Kalau kami bekerja diakhir dengan melakukan audit, bukan di depan kegiatan baru mau dimulai. Kami melakukan audit sesuai dengan aturan yang berlaku, dan apabila kegiatan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan, maka kami minta untuk adanya pengembalian,"pungkasnya.
Laporan rilis red