AKP Anton Saputra : Amankan 4 Terduga Pelaku Perjudian Kartu Remi
Oleh Administrator Dipost pada 5 Tahun yang lalu
Pringsewu,(MKnews,cio.id)---Jajaran anggota Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil melakukan pengamanan terhadap empat pria terduga pelaku perjudian kartu remi jenis Abok, Keempat pelaku tersebut berinisial, Suk (39), AY (33), AS (36)dan NA (34) warga kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu, buruh cuci kendaraan, keempatnya diamanakan
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang digelar sejak tanggal 13 Februari 2020 Jajaran Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, Senin (17/02/20) sekira pukul 13.30 wib.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa diamankan keempat pelaku berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa disebuah Gardu di Pekon Tambahrejo telah berlangsung perjudian kartu remi maka petugas langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan,"ucap Anton.
Lanjutnya saat dilakukan penangkapan keempat pelaku sedang bersama-sama melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taurahan sejumlah uang, dari penangkapan terhadap empat pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi warna merah dan uang sebesar 120 ribu," tambah Anton Saputra.
Dari pengakuan keempat para pelaku, mereka melakukan permainan kartu remi dengan taruhan uang tersebut hanya iseng sambil menunggu konsumen yang akan mencuci kendaraan, tetapi walaupun iseng yang namanya perjudian dilarang oleh Undang-undang maka tetap kami lakukan penegakan hukum, sambung Kapolsek gadingrejo.
Atas perbuatanya tersebut terhadap keempat pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, pungkasnya.
Laporan. M.Nizom
Editor. BG.IOO.H