Jakarta – Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali menjadi sorotan publik setelah Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid, mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Langkah banding ini membuka kembali perdebatan seputar kompleksitas tata kelola energi di Indonesia dan menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurut tim pembela Kerry Riza, terdapat dalam proses persidangan dan putusan pengadilan.

Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret ini, didasarkan pada beberapa poin krusial yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan yang berlaku. Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kerry Riza, menegaskan bahwa salah satu keberatan utama timnya adalah terkait pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) tidak dibutuhkan.

Argumen ini menjadi pusat perdebatan karena menurut Hamdan Zoelva, tidak ada satu pun saksi yang memberikan kesaksian demikian selama persidangan. "Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutan dan dakwaan, menyebut tangki BBM milik OTM tidak dibutuhkan. Padahal, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan demikian," ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pertimbangan hakim dan validitas putusan yang dijatuhkan.

Lebih lanjut, tim pembela berpendapat bahwa keberadaan tangki OTM justru memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan energi nasional. Sebelum kerja sama dengan OTM, cadangan operasional BBM Pertamina hanya berkisar antara 17 hingga 18 hari. Setelah adanya fasilitas tambahan dari OTM, cadangan tersebut meningkat menjadi sekitar 21 hingga 25 hari. Peningkatan ini tentu saja signifikan dalam menjaga stabilitas pasokan BBM di tanah air.

Hamdan Zoelva bahkan menyinggung rencana pemerintah untuk menambah investasi dalam pembangunan tangki BBM baru sebagai cadangan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sendiri mengakui pentingnya keberadaan infrastruktur penyimpanan BBM yang memadai. "Sekarang pemerintah bahkan berencana menambah investasi untuk membangun tangki BBM baru sebagai cadangan nasional," tegasnya. Dengan demikian, pertimbangan hakim yang menyatakan tangki OTM tidak dibutuhkan, dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan riil dan kebijakan pemerintah.

Selain masalah kebutuhan tangki OTM, proses penunjukan langsung dalam penyewaan terminal tersebut juga menjadi sorotan. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa proses ini telah melalui pengawasan ketat dari berbagai lembaga negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (). Hasil review dari lembaga-lembaga tersebut menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses penunjukan langsung maupun penyewaan tangki BBM milik OTM.

"Seluruh saksi menyatakan penunjukan langsung itu sah. Bahkan review dari BPKP, BPK, dan KPK juga menyatakan tidak ada masalah," kata Hamdan Zoelva. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran oleh lembaga-lembaga pengawas negara, maka dasar hukum vonis yang dijatuhkan kepada Kerry Riza menjadi semakin dipertanyakan.

Kasus ini juga menyeret pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang disewakan kepada Pertamina International Shipping. Dalam putusan pengadilan, pengaturan bendera kapal turut dipersoalkan. Namun, tim pembela berargumen bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk mematuhi asas cabotage dalam Undang-Undang Pelayaran yang mengutamakan penggunaan kapal berbendera Indonesia.

"Pertamina hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang pelayaran. Jadi mengapa justru dipersalahkan?" tanya Hamdan Zoelva. Argumen ini menunjukkan bahwa Pertamina hanya menjalankan regulasi yang berlaku, dan seharusnya tidak menjadi dasar untuk menjatuhkan vonis.