Jakarta, Indonesia – Komisi Pemberantasan (KPK) secara resmi mengumumkan hasil investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/). Konferensi pers yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, memaparkan secara rinci kronologi dan modus operandi yang diduga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Fokus utama penyelidikan KPK adalah terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023/1444 H dan 2024/1445 H. Modus yang terungkap melibatkan penyalahgunaan wewenang, pengaturan kuota yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan suap dan gratifikasi yang mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Manipulasi Kuota Haji Tambahan 2023: Dari Aspirasi SATHU hingga Kepentingan Pribadi

Kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia. Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan emas untuk mengakomodasi lebih banyak calon jemaah yang telah lama menunggu dalam antrean panjang. Namun, alih-alih dikelola secara transparan dan akuntabel, kuota tambahan ini justru menjadi lahan basah bagi praktik korupsi.

Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), melalui Dewan Pembina FHM, mengirimkan surat kepada Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Surat tersebut berisi permohonan agar SATHU diberikan peran dalam "memaksimalkan penyerapan kuota tambahan". KPK menduga, permohonan ini menjadi pintu masuk bagi upaya pengaturan kuota yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Pada rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama, disepakati bahwa seluruh kuota tambahan 2023, yaitu 8.000 jemaah, dialokasikan untuk jemaah reguler. Kesepakatan ini seharusnya menjadi panduan utama dalam pengelolaan kuota tambahan.

Namun, fakta yang terungkap menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengabaikan kesepakatan tersebut. HL, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), diduga mengusulkan kepada Yaqut agar kuota tambahan dibagi menjadi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Usulan ini jelas bertentangan dengan kesimpulan rapat DPR.

Asep Guntur menjelaskan, "Yaqut kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus."

Meskipun pada rapat lanjutan dengan Komisi VIII DPR RI disetujui pembagian kuota tersebut, KPK menduga bahwa persetujuan ini diperoleh setelah adanya manuver dan lobi-lobi tertentu yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Kementerian Agama.