Kasus dugaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengguncang publik pada tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi () secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan. Pengumuman ini juga disertai dengan pernyataan bahwa KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan () RI untuk menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut.

Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp 1 triliun. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPK juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi ini. Langkah ini diambil untuk memastikan para pihak terkait tetap berada di Indonesia dan dapat dimintai keterangan lebih lanjut guna memperlancar proses penyidikan.

Ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan nama Gus Alex dan merupakan mantan staf khusus pada era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama; serta Fuad Hasan Masyhur, seorang pengusaha yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini mengindikasikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menduga keterlibatan ketiganya dalam praktik korupsi kuota haji.

Seiring berjalannya waktu, pada 18 September 2025, KPK mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Skala keterlibatan yang begitu luas menunjukkan bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Selain penanganan oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian serius di tingkat legislatif. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan maladministrasi dalam pengelolaan kuota haji.

Salah satu poin utama yang disoroti oleh Pansus Angket Haji DPR RI adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pembagian kuota yang tidak proporsional ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini dianggap kontroversial karena dianggap melanggar prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pembagian kuota haji.

Pembagian kuota yang tidak proporsional ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota, sedangkan sisanya, yaitu 92 persen, dialokasikan untuk kuota haji reguler. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Audit yang dilakukan oleh BPK menjadi salah satu alat penting untuk membuktikan adanya kerugian negara terkait kasus kuota haji ini. KPK secara tegas menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, dengan tersangka utama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mencapai angka Rp622 miliar.