Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menjadi sorotan tajam publik sejak pertengahan tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2025, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik koruptif di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Pengumuman tersebut bukan sekadar formalitas. KPK menegaskan bahwa mereka telah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit investigasi yang komprehensif. Audit ini bertujuan untuk menghitung secara akurat kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta memastikan adanya dasar yang kuat secara hukum dan finansial untuk proses selanjutnya.
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK kembali memberikan perkembangan signifikan. Mereka mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini tentu saja mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana haji.
Seiring dengan pengumuman tersebut, KPK juga mengambil langkah preventif dengan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang dianggap memiliki keterkaitan erat dengan kasus ini. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan bertujuan untuk memastikan bahwa para pihak terkait tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode yang diduga terjadi penyimpangan. Peran dan tanggung jawabnya sebagai pemegang kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan haji menjadi fokus utama dalam penyelidikan.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai orang yang berada di lingkaran dalam Kementerian Agama, Gus Alex diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam praktik-praktik yang menyimpang.
- Fuad Hasan Masyhur: Pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Sebagai pelaku bisnis yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji, Maktour diduga mendapatkan keuntungan tidak sah dari pengaturan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Perkembangan kasus ini terus berlanjut. Pada tanggal 18 September 2025, KPK mengindikasikan bahwa skala kasus ini jauh lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya. Mereka menduga bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik korupsi kuota haji. Jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus ini akan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Selain ditangani oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.