Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Sidang kasus dugaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina memasuki babak baru. Hari Karyuliarto, terdakwa dalam kasus ini, menyatakan optimisme setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/). Hari berpendapat bahwa keterangan para ahli tersebut justru mengindikasikan bahwa kebijakan yang diambil selama proses pengadaan LNG, yang menjadi dasar dakwaan korupsi terhadap dirinya, tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi ahli yang kompeten di bidangnya, yaitu Setya Budi Arijanta, seorang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Anas Puji Istianto, seorang ahli tata kelola Badan Usaha Milik Negara (). Kedua ahli ini dimintai pendapatnya terkait aspek-aspek krusial dalam pengadaan LNG yang dipermasalahkan oleh JPU.

Setelah mengikuti persidangan dengan seksama, Hari Karyuliarto menyatakan keyakinannya bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi ahli tersebut justru memberikan angin segar bagi dirinya. Ia menekankan bahwa salah satu poin penting yang disampaikan oleh ahli LKPP adalah bahwa pengadaan LNG tidak serta merta wajib dilakukan melalui mekanisme tender. Hal ini, menurutnya, membantah salah satu poin utama dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran dengan tidak menyelenggarakan tender dalam proses pengadaan LNG.

"Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender," ujar Hari kepada awak media setelah persidangan usai. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Hari berpendapat bahwa metode negosiasi langsung yang dipilih oleh tim Pertamina saat itu adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hari juga menyoroti keterangan dari ahli tata kelola BUMN, Anas Puji Istianto. Menurutnya, ahli tersebut menegaskan bahwa kegiatan bisnis yang sesuai dengan tujuan dan maksud pendirian perusahaan, seperti perdagangan minyak dan gas yang dilakukan oleh Pertamina, tidak memerlukan persetujuan dari dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS," jelas Hari.

Keterangan ini, menurut Hari, sangat penting karena dakwaan JPU juga menyoroti bahwa dirinya tidak meminta izin kepada dewan komisaris maupun RUPS dalam proses pengadaan LNG tersebut. Dengan adanya keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa izin tersebut tidak diperlukan, Hari merasa bahwa dakwaan tersebut menjadi lemah dan tidak berdasar.

Dengan demikian, Hari berpendapat bahwa kedua keterangan ahli tersebut menjadi poin krusial dalam persidangan. Ia merasa bahwa keterangan tersebut secara signifikan melemahkan dakwaan JPU yang menuduhnya telah melakukan korupsi dalam pengadaan LNG. Ia berharap bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dengan seksama keterangan dari para ahli tersebut dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Humisar Sahala Panjaitan, kuasa Hari Karyuliarto, juga memberikan pandangannya terkait persidangan yang baru saja berlangsung. Ia menilai bahwa persidangan tersebut tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh kliennya.