Depok, Jawa Barat – Kasus penipuan berkedok praktik perdukunan penggandaan uang kembali mencuat di wilayah Depok, Jawa Barat. Seorang pria berinisial LE, yang mengaku sebagai dukun dengan kemampuan menggandakan uang, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Pancoran Mas setelah menerima laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik penipuan yang meresahkan masyarakat, terutama yang memanfaatkan kepercayaan dan kesulitan ekonomi sebagai celah untuk melancarkan aksinya.
Kompol Hartono, Kapolsek Pancoran Mas, membenarkan penangkapan LE pada hari Kamis, (12/3/2026). Beliau menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari masyarakat yang menjadi korban praktik perdukunan palsu tersebut. "Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik penggandaan uang yang dilakukan oleh tersangka LE. Setelah melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kompol Hartono kepada awak media.
Modus operandi yang digunakan oleh LE terbilang klasik, namun masih banyak menjerat korban yang tergiur dengan iming-iming kekayaan instan. LE menawarkan jasa penggandaan uang dengan syarat tertentu, seperti memberikan sejumlah uang sebagai mahar atau membeli perlengkapan ritual tertentu. Kepada para korbannya, LE menjanjikan bahwa uang yang diserahkan akan berlipat ganda dalam waktu singkat melalui ritual gaib yang dilakukannya. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan berlipat, para korban justru mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalamannya menjadi korban penipuan LE. Awalnya, korban merasa tertarik dengan tawaran LE setelah melihat iklan yang tersebar di media sosial. Korban yang sedang mengalami kesulitan ekonomi saat itu, berharap dengan mengikuti ritual penggandaan uang, ia bisa keluar dari masalah keuangan yang membelitnya. Namun, setelah menyerahkan sejumlah uang kepada LE sebagai mahar, korban tidak pernah melihat uangnya kembali, apalagi mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan.
"Saya sangat menyesal telah mempercayai LE. Awalnya saya tergiur dengan iming-iming kekayaan instan, tapi ternyata saya malah menjadi korban penipuan. Uang yang saya serahkan adalah hasil pinjaman dari teman, sekarang saya malah semakin terpuruk karena harus menanggung hutang," ungkap korban dengan nada penyesalan.
Penangkapan LE dilakukan di wilayah Mampang, Depok, yang diduga menjadi lokasi praktik perdukunan palsunya. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh LE dalam menjalankan aksinya, seperti peralatan ritual, dupa, kain-kain berwarna, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penipuan. Namun, Kapolsek Hartono belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengenai barang bukti yang diamankan, karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka LE sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pancoran Mas. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan atau kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik penipuan ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban LE untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera diselesaikan," tegas Kompol Hartono.
Kasus penipuan berkedok perdukunan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang menjanjikan kekayaan instan. Masyarakat diimbau untuk selalu berpikir logis dan rasional dalam mengambil keputusan, serta tidak mudah percaya pada praktik-praktik yang berbau mistis dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberantas praktik-praktik penipuan sangatlah penting. Jika menemukan atau mencurigai adanya praktik perdukunan atau penipuan lainnya, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik-praktik penipuan yang meresahkan masyarakat bisa diberantas secara efektif.