Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Komisi Pemberantasan () terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Dalam keterangan pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan secara rinci bagaimana Gus Yaqut diduga melakukan praktik penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024.

Pengungkapan ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana seorang pejabat publik yang seharusnya mengemban amanah untuk melayani masyarakat, justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Kasus ini tidak hanya mencoreng citra Kementerian Agama, tetapi juga merugikan ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Kronologi Pengaturan Kuota Haji Tambahan 2023

Asep Guntur menjelaskan bahwa pada awal Mei 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia. Kabar ini kemudian memicu berbagai upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan bagian dari kuota tersebut. Salah satunya adalah Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), Fuad Hasan Masyhur, yang mengirimkan surat kepada Gus Yaqut dengan dalih ingin memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.

Namun, pada saat itu, Gus Yaqut telah bersepakat dengan Komisi VIII DPR bahwa seluruh kuota tambahan tersebut akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Kesepakatan ini seharusnya menjadi pedoman dalam pengelolaan kuota tambahan, namun kenyataannya, Gus Yaqut diduga melakukan manuver untuk mengubah alokasi tersebut.

Fuad Hasan Masyhur tidak menyerah begitu saja. Ia kemudian mencoba mendekati Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat itu, Hilman Latief, dengan menawarkan kesiapan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Hilman Latief kemudian mengusulkan kepada Gus Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Usulan ini jelas bertentangan dengan kesepakatan awal yang mengalokasikan seluruh kuota tambahan untuk jemaah haji reguler.

"Kemudian HL (Hilman Latief) mengusulkan kepada YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) agar Kuota Haji Tambahan dibagi 92% (kuota reguler) dan 8% (kuota khusus). Ini artinya bahwa sudah menyalahi. Tadi diawal kan rapat di bulan Mei itu dialokasikan semuanya itu 8.000 untuk reguler," tegas Asep Guntur.

Gus Yaqut menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus. Pada akhir Mei, DPR pun menyetujui usulan tersebut.

Penyimpangan Semakin Terstruktur