MEDIAKOMPETEN.CO.ID - Sebuah insiden lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026. Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang menyebabkan dua korban jiwa di lokasi kejadian.
Peristiwa nahas tersebut berlangsung di Jalan Raya Candi, tepatnya di area depan sebuah pabrik gula di Kecamatan Candi. Waktu kejadian diperkirakan terjadi pada pukul 04.00 WIB, saat aktivitas lalu lintas masih relatif sepi.
Dua korban yang meninggal dunia di tempat kejadian adalah dua pengguna jalan yang sedang beraktivitas pada waktu itu. Mereka teridentifikasi sebagai KH (52), yang mengendarai sepeda listrik, dan MA (66), seorang penjual sayur.
Tragedi ini segera menjadi perhatian serius pihak kepolisian setempat. Setelah penyelidikan awal, pengemudi mobil Daihatsu Xenia telah diamankan oleh aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami unsur kelalaian dalam berkendara yang berujung pada hilangnya dua nyawa tersebut. Kecelakaan ini juga dikaitkan dengan dugaan penggunaan zat terlarang oleh pengemudi.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugerah Putra, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami kenakan pasal penggunaan narkotika dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan dua korban meninggal," ungkap Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugerah Putra, dilansir dari detikJatim, Rabu (25/3/2026).
Penyebutan pasal narkotika dalam kasus ini mengindikasikan bahwa faktor konsumsi obat-obatan terlarang menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya narkoba saat mengemudi.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan konsekuensi fatal dari berkendara di bawah pengaruh zat adiktif. Pihak kepolisian terus mendalami sejauh mana pengaruh sabu tersebut berkontribusi pada kecelakaan maut di Sidoarjo ini.