Jakarta – Komisi Pemberantasan () terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor. Terbaru, lembaga antirasuah ini resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, belum ditahan dan statusnya masih dalam pendalaman oleh penyidik KPK.

Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal luas sebagai tokoh publik dengan pengaruh kuat, kini harus menghadapi konsekuensi atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal penahanan hingga 31 Maret . Selama masa penahanan ini, KPK akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, mengumpulkan bukti-bukti tambahan, dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026), mengungkapkan bahwa selain penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Aset yang disita tersebut berupa uang tunai dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.

"Aset yang berhasil kami sita berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000," ujar Asep Guntur Rahayu. Jumlah ini menunjukkan skala yang cukup besar dari dugaan korupsi yang terjadi dalam penetapan kuota haji. Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah aset lain, seperti empat unit mobil dan lima bidang tanah dan bangunan. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai asal-usul tersebut serta siapa pemilik dari aset-aset yang disita tersebut. Pendalaman terkait hal ini masih terus dilakukan oleh penyidik KPK.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Aset-aset yang disita ini nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan dan akan dikembalikan kepada negara jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Yaqut Cholil Qoumas: "Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser Pun"

Menanggapi penahanannya, Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah menerima sepeser pun dari dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Pernyataan ini ia sampaikan saat akan digiring ke dalam mobil tahanan KPK.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Yaqut juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait kuota haji tambahan yang diambilnya semata-mata untuk kepentingan banyak orang, khususnya para calon jemaah haji yang telah lama menunggu untuk bisa menunaikan ibadah haji.