MEDIAKOMPETEN.CO.ID - Pemerintah Kamboja tengah mempersiapkan landasan hukum yang sangat ketat untuk menindak tegas pelaku kejahatan penipuan yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi. Langkah ini menjadikan Kamboja sebagai negara yang berpotensi menerapkan sanksi paling berat di kawasan tersebut.

Draf Undang-Undang Anti-Penipuan Telekomunikasi telah berhasil mendapatkan persetujuan dari tingkat Kabinet. Dokumen legislatif krusial ini kini telah diteruskan untuk ditinjau lebih lanjut oleh komite legislatif dan yudisial di Majelis Nasional Kamboja.

Informasi mengenai perkembangan legislatif ini pertama kali diangkat oleh media lokal, dilansir dari The Cambodia China Times. Proses di tingkat Kabinet merupakan tahapan awal yang penting dalam mekanisme legislasi di negara tersebut.

Setelah mendapatkan persetujuan awal ini, rancangan undang-undang tersebut akan berlanjut pada tahap pembahasan formal di parlemen. Tahap selanjutnya adalah pemungutan suara resmi, meskipun jadwal pasti untuk agenda tersebut belum diumumkan ke publik.

Kebijakan hukuman yang keras ini dirancang sebagai upaya preventif yang kuat terhadap maraknya kasus penipuan daring yang meresahkan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku kejahatan siber.

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Kehakiman Kamboja, Koeut Rith, menegaskan bahwa regulasi ini menetapkan sanksi yang sangat berat. Beliau menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut telah menetapkan hukuman yang ketat yang bertujuan untuk mencegah munculnya kembali penipuan telekomunikasi," ujar Koeut Rith.

Lebih lanjut, RUU tersebut secara spesifik mengatur mengenai sanksi bagi mereka yang terlibat dalam operasi terorganisir. Mengorganisir atau mengoperasikan pusat penipuan merupakan pelanggaran serius yang dapat dihukum lima hingga 10 tahun penjara," kata beliau.

Sanksi berat ini mengindikasikan komitmen serius pemerintah Kamboja untuk membersihkan ekosistem digital dari aktivitas kriminal penipuan telekomunikasi yang semakin canggih. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan digital bagi seluruh warga negara.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Inet.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.