Kasus jaringan narkoba yang melibatkan Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang kini telah ditangkap, terus berkembang. Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap seorang anggota jaringan Ko Erwin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama A Hamid alias Boy. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan jaringan narkoba yang diduga kuat melibatkan oknum kepolisian dan praktik suap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengkonfirmasi penangkapan Boy pada Kamis malam (12/3/2026). "DPO Boy sudah tertangkap," ujarnya singkat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat beberapa anggota jaringan Ko Erwin, termasuk Charlie Bernando (CB) dan Arfan Yulius Lauw (AYL).
Boy ditangkap pada hari Selasa, 10 Maret 2026, di sebuah pergudangan yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja RT11/RW7, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Lokasi ini diduga menjadi tempat persembunyian Boy selama menjadi buronan. Setelah berhasil diamankan, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba Ko Erwin.
Sebelum penangkapan Boy, polisi telah berhasil menangkap dua anggota jaringan Ko Erwin lainnya, yaitu Charlie Bernando (CB) dan Arfan Yulius Lauw (AYL). CB berperan sebagai penghubung dalam jaringan tersebut, bertugas menjalin komunikasi dan koordinasi antar anggota jaringan. Sementara itu, AYL memiliki peran krusial sebagai penyedia sabu, yang merupakan komoditas utama dalam bisnis haram ini. Penangkapan CB dan AYL menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap lebih dalam struktur dan operasi jaringan narkoba Ko Erwin, yang berujung pada penangkapan Boy.
Penangkapan Boy ini semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan antara jaringan narkoba Ko Erwin dengan sejumlah oknum kepolisian. Nama Boy mencuat setelah terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 1,8 miliar dari jaringan narkoba tersebut kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kunciro. Dana tersebut diduga disetor melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi.
Informasi mengenai dugaan setoran ini pertama kali terungkap setelah AKP Malaungi ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengakui telah menerima uang dari Boy dan menyetorkannya kepada AKBP Didik Putra Kunciro. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Uma Lengge, sebuah rumah adat khas Bima yang terletak di lingkungan Mapolres Bima Kota. Lokasi yang tidak lazim ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum kepolisian.
Skandal ini kemudian berbuntut panjang. AKBP Didik Putra Kunciro dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Sementara itu, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan terancam hukuman berat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum kepolisian, harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Setelah kasus dugaan suap yang melibatkan AKBP Didik Putra Kunciro dan AKP Malaungi mencuat ke publik, nama Ko Erwin semakin santer disebut-sebut sebagai bandar narkoba yang menjadi sumber dana setoran tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan Ko Erwin sebagai DPO.