Kerusakan parah di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang telah memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi V , yang membidangi infrastruktur dan transportasi, menyoroti kondisi jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna dan mempertanyakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) oleh pengelola jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa Komisi V telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait kondisi Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pengaduan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pesan WhatsApp dan laporan langsung kepada anggota DPR. Tingginya volume keluhan ini mendorong Komisi V untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat langsung kondisi jalan.

"Kerusakan jalan sudah sangat parah, sehingga masyarakat tidak tahan lagi dan akhirnya menyampaikan keluhan langsung ke Komisi V. Oleh karena itu, kami melakukan sidak ke ruas tol Jakarta-Tangerang yang banyak dikeluhkan," ujar Huda, Kamis (12 Maret ).

Hasil sidak menunjukkan bahwa kerusakan serius memang terjadi di beberapa ruas tol dan jalan arteri. Namun, kondisi terparah ditemukan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang, yang merupakan salah satu jalur tol tersibuk di Indonesia. Kerusakan tersebut meliputi lubang-lubang besar, permukaan jalan yang bergelombang, dan retakan-retakan yang membahayakan pengendara.

Komisi V DPR RI menegaskan bahwa seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SPM ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi jalan, kelengkapan rambu lalu lintas, hingga fasilitas pendukung seperti rest area dan penerangan jalan.

Untuk mengawasi pemenuhan SPM oleh BUJT, Komisi V DPR RI bahkan telah membentuk panitia kerja (Panja) khusus. Panja ini bertugas untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja BUJT dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.

"Ada 16 indikator dalam SPM yang harus dipenuhi oleh semua BUJT. Dalam beberapa ruas yang kami lihat, indikator itu tidak sepenuhnya dipenuhi sesuai regulasi, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR)," kata Huda.

Kerusakan jalan tol ini, menurut Huda, tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Pasalnya, hal ini menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan. Ia mencontohkan bahwa beberapa anggota Komisi V yang secara rutin melintasi ruas tol tersebut merasakan langsung dampaknya.

"Dua anggota Komisi V asal Lampung yang sering bolak-balik lewat jalur ini mengatakan secara objektif kondisi jalannya memang buruk. Mobil sampai terasa bergoyang," ungkap Huda.