Kamis, 12 Maret , menjadi hari yang cukup bergejolak di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan () di Jakarta. Puluhan anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser), organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk respons atas penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020-2024. Yaqut ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Aksi unjuk rasa ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Lebih dari sekadar menyuarakan dukungan terhadap Yaqut, aksi ini juga menjadi simbol solidaritas dan keprihatinan atas proses yang sedang berjalan. Para demonstran membawa spanduk dan yang berisi berbagai pesan, mulai dari mempertanyakan keadilan proses hukum, menyerukan asas praduga tak bersalah, hingga mengungkapkan keyakinan akan integritas Yaqut Cholil Qoumas.

Kronologi Penahanan dan Reaksi Publik

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB. Penetapan Yaqut sebagai tersangka sendiri telah diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, bersamaan dengan penetapan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Gus Alex diketahui memiliki peran penting dalam jaringan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji.

Sebelum penahanan, Yaqut Cholil Qoumas sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan tersebut, membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan.

Penahanan Yaqut sontak memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan. Di satu sisi, banyak pihak yang mendukung langkah KPK sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi. Mereka berpendapat bahwa proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh publik sekalipun. Di sisi lain, tak sedikit pula yang menyayangkan penahanan tersebut, terutama dari kalangan NU dan pendukung Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menilai bahwa Yaqut adalah sosok yang memiliki kontribusi besar dalam menjaga kerukunan umat beragama dan memajukan pendidikan Islam di Indonesia.

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Modus dan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini diduga melibatkan praktik penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan pengelolaan kuota haji. Menurut informasi yang beredar, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan mark-up biaya haji, menjual kuota haji secara ilegal, serta melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon jamaah haji.

Praktik-praktik tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, juga berdampak pada kualitas pelayanan haji yang diterima oleh calon jamaah. Banyak calon jamaah yang merasa dirugikan karena harus membayar biaya yang lebih mahal dari seharusnya, serta mendapatkan fasilitas yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.