MEDIAKOMPETEN.CO.ID - Sebuah keputusan penting terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu telah diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Keputusan ini secara spesifik mengatur pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Regulasi baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026 mendatang. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Dasar hukum dari pembatasan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dokumen resmi ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026.

Keputusan krusial tersebut secara resmi ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas. Penandatanganan ini mengukuhkan berlakunya aturan pengendalian distribusi BBM subsidi tersebut.

Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah pembatasan kuota pembelian untuk bahan bakar jenis Pertalite. Pembatasan ini secara khusus ditujukan bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan.

"Pembelian pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan," demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen tersebut.

Keputusan ini memberikan batasan maksimal harian sebesar 50 liter per hari untuk setiap kendaraan roda empat milik perorangan, baik untuk angkutan orang maupun barang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Regulasi ini akan mempengaruhi mekanisme penyaluran dan pembelian Pertalite dan Solar di tingkat konsumen mulai tahun 2026. Pihak terkait diharapkan segera menyesuaikan prosedur operasional mereka.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Finance.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.