MEDIAKOMPETEN.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memberikan klarifikasi mengenai berbagai informasi yang beredar luas di platform media sosial Facebook. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan isu mengenai status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isu yang diperbincangkan di ranah daring tersebut dipastikan tidak memiliki dasar kebenaran dan merupakan disinformasi murni. Pihak BKN mengambil langkah tegas untuk menepis spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho. Ia menegaskan bahwa BKN belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya status baru bagi PPPK.

Klarifikasi ini merespons sebuah gambar yang menyebar cepat di Facebook yang mengklaim adanya perubahan signifikan dalam status kepegawaian PPPK. Gambar tersebut bahkan mencatut nama pejabat tinggi BKN.

"Merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen tentang pernyataan berjudul 'PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti', maka dengan tegas disampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar," kata Wisudo dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Pernyataan tegas tersebut mengindikasikan bahwa narasi yang beredar sama sekali tidak berasal dari institusi resmi BKN. Pemerintah melalui BKN berupaya menjaga keakuratan informasi kepegawaian negara.

Wisudo Putro Nugroho menekankan kembali bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerbitkan pernyataan apa pun yang menginformasikan adanya status baru bagi PPPK sebagaimana yang disebarluaskan. Ketegasan ini penting untuk mencegah kebingungan lebih lanjut.

Keterangan resmi ini dikeluarkan oleh BKN pada hari Senin, 30 Maret 2026, sebagai respons cepat terhadap penyebaran hoaks yang dikaitkan dengan nama Wakil Kepala BKN, Suharmen. Institusi mengimbau publik untuk selalu berhati-hati.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memverifikasi setiap informasi penting, terutama yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian pemerintah, melalui kanal komunikasi resmi BKN. Hal ini penting untuk menghindari tertipu oleh berita palsu.