Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja menyelesaikan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap sejumlah kandidat yang diproyeksikan untuk mengisi posisi-posisi kunci di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses seleksi yang intensif ini menjadi sorotan publik, mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan nasional. Uji kelayakan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Maret 2026 ini, bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi ajang bagi para anggota dewan untuk menggali visi, misi, dan komitmen para kandidat dalam menghadapi tantangan kompleks yang dihadapi industri keuangan saat ini.
Salah satu isu utama yang mendominasi jalannya uji kelayakan adalah masalah transparansi pasar modal. Para anggota Komisi XI DPR RI tampak sangat concern terhadap upaya-upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi dan aktivitas di pasar modal. Hal ini didasari oleh fakta bahwa pasar modal yang transparan dan adil adalah fondasi utama bagi terciptanya kepercayaan investor, baik investor domestik maupun asing. Tanpa kepercayaan investor, sulit untuk membayangkan pasar modal dapat berfungsi secara optimal sebagai sumber pembiayaan bagi pembangunan ekonomi nasional.
Selain transparansi pasar, efektivitas pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak integritas pasar modal juga menjadi perhatian serius para anggota dewan. Mereka menyoroti perlunya OJK untuk meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik-praktik ilegal seperti insider trading, manipulasi harga saham, dan penipuan investasi. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan investor, tetapi juga dapat merusak reputasi pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal. Para anggota dewan menekankan bahwa OJK harus memiliki keberanian dan independensi dalam menindak siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang efektif akan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan sekaligus memberikan sinyal yang jelas kepada publik bahwa OJK tidak akan mentolerir segala bentuk praktik ilegal di pasar modal.
Dalam proses seleksi kali ini, dua nama kandidat yang mencuri perhatian adalah Ary Zulfikar dan Danu Febrianto. Keduanya dinilai memiliki pengalaman yang mumpuni di sektor keuangan dan memiliki rekam jejak yang cukup baik. Ary Zulfikar saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Hukum di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sementara Danu Febrianto adalah mantan Direktur Eksekutif Keuangan LPS.
Ary Zulfikar dalam pemaparannya di hadapan anggota Komisi XI DPR RI, mengangkat isu pentingnya pengawasan yang prudensial, perilaku pasar yang sehat, dan penegakan hukum yang efektif. Ia menekankan bahwa investor dan konsumen seringkali memiliki informasi yang tidak seimbang (asimetris), sehingga peran regulator seperti OJK sangat krusial dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas sistem keuangan. Menurutnya, OJK harus mampu membuat regulasi yang kuat, adaptif, responsif, dan berorientasi ke depan (forward looking) agar dapat mengantisipasi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor keuangan.
Lebih lanjut, Ary Zulfikar menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di OJK, terutama dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa OJK membutuhkan SDM yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi yang baik antara OJK dengan lembaga-lembaga terkait lainnya, seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI, dalam rangka menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Danu Febrianto dalam presentasinya memaparkan tiga strategi utama yang akan ia lakukan jika terpilih menjadi salah satu pimpinan OJK. Ketiga strategi tersebut adalah strategi penguatan kelembagaan, strategi penguatan kebijakan, dan strategi penguatan koordinasi. Strategi penguatan kelembagaan mencakup upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi, efisiensi operasional, dan kualitas SDM di OJK. Strategi penguatan kebijakan meliputi penyusunan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan strategi penguatan koordinasi bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi antara OJK dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.
Menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR RI terkait isu-isu yang sedang terjadi di pasar modal saat ini, Danu Febrianto menjelaskan bahwa transformasi yang dilakukan OJK dalam pengawasan pasar modal, khususnya terkait dengan aturan free float, sudah cukup baik. Ia menilai bahwa implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia. Free float sendiri merupakan jumlah saham yang beredar di publik dan bebas diperdagangkan. Aturan mengenai free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dan mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal.