Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia baru-baru ini merilis data terkini mengenai perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025, yang mencakup periode hingga 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selain itu, DJP juga memberikan pembaruan terkait progres aktivasi akun Coretax, sistem inti perpajakan yang tengah diimplementasikan secara bertahap. Data ini memberikan gambaran awal tentang tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan, serta menyoroti tren dan tantangan yang dihadapi DJP dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan nasional.
Menurut laporan resmi yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, total SPT Tahunan yang telah diterima hingga tanggal tersebut mencapai angka 7.723.526. Angka ini mencerminkan partisipasi signifikan dari berbagai kelompok wajib pajak, mulai dari individu karyawan, non-karyawan, hingga badan usaha dengan berbagai skala dan karakteristik.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT," ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya yang dirilis pada Jumat, 13 Maret 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen DJP untuk terus memantau dan melaporkan perkembangan pelaporan SPT secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Dominasi Pelaporan dari Karyawan: Refleksi Struktur Ekonomi dan Kepatuhan
Analisis lebih lanjut terhadap data yang dirilis menunjukkan bahwa kontributor terbesar dalam pelaporan SPT Tahunan berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Jumlah SPT yang dilaporkan oleh kelompok ini mencapai 6.856.710, atau sekitar 88.8% dari total SPT yang diterima. Dominasi ini mengindikasikan beberapa hal penting.
Pertama, struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi oleh sektor formal dengan jumlah pekerja yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia bekerja sebagai karyawan di berbagai perusahaan dan organisasi, sehingga secara otomatis terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan mereka melalui SPT Tahunan.
Kedua, tingkat kepatuhan yang relatif tinggi di kalangan karyawan. Hal ini dapat dijelaskan oleh beberapa faktor, seperti pemotongan pajak langsung oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21), yang memudahkan karyawan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, sosialisasi dan edukasi yang gencar dari DJP juga turut berperan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan karyawan.
Ketiga, sistem pelaporan yang relatif sederhana dan mudah dipahami bagi karyawan. Dengan adanya formulir 1721-A1 atau A2 yang disediakan oleh pemberi kerja, karyawan dapat dengan mudah mengisi SPT Tahunan mereka secara online maupun offline.
Kontribusi Signifikan dari Wajib Pajak Non-Karyawan dan Badan Usaha