Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan angin segar yang dinantikan setiap pekerja menjelang hari raya keagamaan. Lebih dari sekadar tambahan penghasilan, THR memiliki makna penting dalam membantu pekerja memenuhi kebutuhan konsumtif selama perayaan dan meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Namun, di balik kegembiraan menerima THR, terdapat aspek penting yang perlu dipahami, yaitu implikasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemahaman yang tepat mengenai aturan perpajakan THR akan membantu pekerja dan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

THR sebagai Objek PPh Pasal 21: Dasar dan Implikasinya

Secara fundamental, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja dan karenanya menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini sejalan dengan prinsip umum perpajakan, di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak (dalam hal ini pekerja) akan dikenakan pajak. Landasan hukum yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 atas THR yang dibayarkan kepada karyawan, dan menyetorkannya ke kas negara.

Implikasi dari status THR sebagai objek PPh Pasal 21 adalah bahwa pekerja tidak menerima THR secara penuh (bruto), melainkan setelah dikurangi pajak. Besaran pajak yang dipotong bervariasi, tergantung pada tingkat penghasilan pekerja, status perkawinan, dan jumlah tanggungan. Semakin tinggi penghasilan dan semakin sedikit tanggungan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR dapat menjadi kompleks, terutama bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar dan variasi penghasilan yang signifikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023: Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Pengelompokan Wajib Pajak

Untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 atas THR, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. PP ini memperkenalkan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Tujuan utama dari penerapan TER adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam perhitungan pajak, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja.

Pengelompokan wajib pajak ke dalam kategori TER A, B, atau C didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan besarnya dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Semakin besar PTKP (misalnya, karena sudah menikah dan memiliki tanggungan anak), semakin rendah pula kategori TER yang berlaku.

  • TER Bulanan A: Biasanya berlaku untuk wajib pajak dengan status lajang tanpa tanggungan atau yang memiliki PTKP paling rendah.
  • TER Bulanan B: Berlaku untuk wajib pajak dengan status menikah tanpa tanggungan atau lajang dengan tanggungan.
  • TER Bulanan C: Berlaku untuk wajib pajak dengan status menikah dan memiliki tanggungan (anak atau keluarga yang menjadi tanggungan).

Rentang tarif TER bervariasi, mulai dari 0% hingga 34%, tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja. Semakin tinggi penghasilan bulanan, semakin tinggi pula tarif TER yang dikenakan. Dengan menggunakan TER, perhitungan PPh Pasal 21 atas THR menjadi lebih sederhana karena perusahaan tidak perlu lagi melakukan perhitungan manual yang rumit. Perusahaan cukup melihat tabel TER yang berlaku dan menyesuaikannya dengan kategori wajib pajak dan tingkat penghasilan.