Polemik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang perayaan Idul Fitri . Kali ini, isu sentral yang diperdebatkan adalah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas THR yang diterima oleh para pekerja. Kelompok buruh gencar menyuarakan aspirasi agar pemerintah menghapus atau meniadakan pemotongan pajak tersebut, dengan alasan bahwa THR yang diterima sudah sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran yang meningkat, terutama biaya mudik.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam tanggapannya terhadap tuntutan tersebut, menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji lebih lanjut mengenai kemungkinan penghapusan PPh Pasal 21 atas THR. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026. Meskipun demikian, Menaker Yassierli menegaskan bahwa mekanisme pemberian THR untuk tahun 2026 masih akan mengikuti peraturan yang berlaku saat ini.

"Harus kita kaji lagi," ujar Menaker Yassierli singkat, mengindikasikan bahwa perubahan kebijakan terkait PPh Pasal 21 atas THR membutuhkan proses yang panjang dan pertimbangan yang matang. Penegasan bahwa mekanisme THR 2026 masih akan sesuai peraturan yang ada, memberikan sinyal bahwa kemungkinan penghapusan pajak dalam waktu dekat masih belum dapat dipastikan.

Desakan untuk menghapuskan PPh Pasal 21 atas THR ini dipelopori oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Said Iqbal secara terbuka meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia () untuk tidak lagi mengenakan pajak penghasilan atas THR, berlaku mulai tahun 2026 dan seterusnya.

Menurut Said Iqbal, pemotongan pajak atas THR sangat memberatkan para pekerja. Pasalnya, tunjangan yang seharusnya dapat membantu meringankan beban ekonomi saat Lebaran, justru tergerus oleh pajak. Hal ini semakin terasa berat mengingat kebutuhan selama Hari Raya Idul Fitri cenderung meningkat, terutama biaya transportasi untuk mudik yang seringkali melonjak signifikan.

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden , buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pernyataan Said Iqbal ini mencerminkan kekhawatiran dan aspirasi jutaan pekerja di Indonesia yang berharap THR dapat diterima secara utuh tanpa potongan pajak. Bagi sebagian besar pekerja, THR bukan hanya sekadar tunjangan, melainkan harapan untuk dapat merayakan Lebaran dengan layak bersama keluarga di kampung halaman. Pemotongan pajak, meski terlihat kecil secara individual, dapat berdampak signifikan terhadap kemampuan finansial pekerja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Argumentasi dan Pertimbangan di Balik Desakan Penghapusan PPh Pasal 21 atas THR

Desakan untuk menghapuskan PPh Pasal 21 atas THR didasarkan pada beberapa argumentasi dan pertimbangan yang mendalam. Pertama, THR merupakan hak pekerja yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. THR seharusnya berfungsi sebagai tambahan penghasilan yang membantu pekerja memenuhi kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Keagamaan.