Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan serangkaian strategi komprehensif untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan selama musim mudik Lebaran 2026. Langkah-langkah ini dirancang untuk meminimalisir kepadatan di pelabuhan penyeberangan dan memastikan kelancaran perjalanan bagi para pemudik. Dua pilar utama dari strategi ini adalah penerapan sistem penundaan perjalanan (delaying system) dan penetapan zona penyangga (buffer zone) di sejumlah lokasi strategis di luar area pelabuhan.
Antisipasi ini menjadi krusial mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya di mana kepadatan kendaraan menuju pelabuhan penyeberangan, terutama Merak dan Bakauheni, seringkali menimbulkan kemacetan parah dan ketidaknyamanan bagi para pemudik. Salah satu penyebab utama kepadatan tersebut adalah kedatangan pengguna jasa yang belum memiliki tiket feri, sehingga memperlambat proses naik kapal dan menyebabkan antrean panjang.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenhub telah menetapkan aturan yang jelas mengenai penerapan delaying system dan buffer zone. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. SKB ini menjadi landasan hukum bagi implementasi strategi yang telah dirancang oleh Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026, menegaskan komitmen Kemenhub untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026. "Kami sudah menyiapkan strategi delaying system dan menyiagakan buffer zone di sejumlah titik untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan. Agar tidak terjadi penumpukan di akses utama," ujarnya.
Implementasi Delaying System dan Buffer Zone Secara Rinci
Aan Suhanan menjelaskan bahwa pengaturan delaying system dan buffer zone akan difokuskan pada dua rute utama, yaitu menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, serta menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Berikut adalah rincian lokasi penerapan delaying system dan buffer zone:
1. Rute Menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan:
- Ruas Tol Tangerang-Merak: Delaying system akan diterapkan di rest area KM 43A dan KM 68A. Rest area ini akan berfungsi sebagai tempat penundaan sementara bagi kendaraan yang belum memiliki tiket atau yang kedatangannya belum sesuai dengan jadwal keberangkatan feri.
- Jalan Cikuasa Atas: Lahan PT Munic Line akan digunakan sebagai buffer zone. Lokasi ini akan menampung kendaraan yang perlu menunggu sebelum memasuki area pelabuhan.
- Area Parkir Pelabuhan Indah Kiat: Area parkir ini juga akan difungsikan sebagai buffer zone tambahan untuk menampung kendaraan yang menunggu giliran masuk ke pelabuhan.
2. Rute Menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu: