MEDIAKOMPETEN.CO.ID - Otoritas pangan Singapura baru-baru ini mengambil langkah tegas terkait keamanan produk makanan impor yang beredar di pasaran domestik. Tindakan ini diambil setelah adanya temuan zat yang tidak sesuai dengan deklarasi pada label kemasan produk makanan tertentu.

Langkah penarikan ini secara spesifik menargetkan satu batch produk nanas kering dengan berat kemasan 400 gram. Penarikan dilakukan sebagai respons cepat terhadap hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh badan terkait.

Penyebab utama penarikan ini adalah ditemukannya kandungan sulfur dioksida dalam produk tersebut. Zat aditif ini merupakan pengawet yang penggunaannya harus dicantumkan secara jelas pada informasi nutrisi produk.

Masalah krusial yang ditemukan adalah zat sulfur dioksida ini sama sekali tidak tercantum dalam daftar komposisi yang tertera pada label kemasan nanas kering tersebut. Ketidaksesuaian ini menimbulkan risiko bagi konsumen yang mungkin alergi terhadap senyawa tersebut.

Singapore Food Agency (SFA) bertindak sebagai otoritas pengawas makanan yang bertanggung jawab penuh atas keputusan penarikan produk ini. SFA memastikan bahwa semua produk yang dijual memenuhi standar keamanan dan pelabelan yang berlaku di Singapura.

SFA telah mengeluarkan perintah resmi kepada pihak importir tunggal yang bertanggung jawab atas produk tersebut. Importir yang dimaksud adalah Tai Sun (Lim Kee) Food Industries Pte Ltd, yang diwajibkan segera menarik semua unit dari peredaran.

"Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir, Tai Sun (Lim Kee) Food Industries Pte Ltd, untuk menarik produknya dari peredaran," demikian disampaikan oleh pihak berwenang, mengutip pernyataan resmi SFA.

Produk nanas kering yang ditarik ini dilaporkan banyak didistribusikan melalui jalur penjualan langsung. Sebagian besar produk tersebut dijual langsung kepada konsumen di area gudang pabrik milik perusahaan importir tersebut.

Saat ini, proses penarikan produk atau recall tersebut masih dalam tahap implementasi aktif di berbagai titik distribusi. Pihak SFA terus memantau kepatuhan importir terhadap perintah penarikan yang telah dikeluarkan.