Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi penambahan layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang direncanakan berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini, yang masih dalam tahap pendalaman teknis, didasarkan pada pendekatan hukum sebagai landasan utama, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang masih merajalela dan implikasinya terhadap tenaga kerja di industri hasil tembakau.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kajian ini tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. Pemerintah menyadari betul pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor CHT dan melindungi keberlangsungan industri yang melibatkan jutaan pekerja.
"Ini masih dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis, pendekatannya tetap adalah pendekatan hukum," ujar Febrio dalam Konferensi Pers APBN KiTa. Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yang terbukti masih menjadi masalah serius. Data menunjukkan bahwa Bea Cukai telah berhasil menangkap 1,5 miliar batang rokok ilegal pada tahun sebelumnya, dan dalam dua bulan pertama tahun ini, angka tersebut telah meningkat lebih dari 100%. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya penegakan hukum harus terus ditingkatkan dan diperkuat untuk memastikan efektivitas pengendalian rokok ilegal.
Lebih lanjut, Febrio menambahkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja di industri hasil tembakau dalam kajian ini. Pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara ilegal untuk beralih menjadi legal dengan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha ilegal untuk melegalkan bisnis mereka, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
"Kita memperkimbangkan sedang mengkaji apakah kita bukakan ruang untuk itu, tetapi tetap ilegalnya harus hilang, itu yang paling penting," tegas Febrio. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal dan memastikan bahwa semua pelaku usaha beroperasi secara legal dan membayar cukai sesuai dengan tarif yang wajar.
Namun, rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif CHT ini juga menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Pengamat ekonomi Candra Fajri Ananda menilai bahwa kebijakan ini berpotensi memperbesar kebocoran fiskal dan melemahkan keberlanjutan penerimaan CHT dalam jangka menengah, terutama jika tidak didesain dengan sangat hati-hati dan terintegrasi dengan pengendalian rokok ilegal.
Candra menjelaskan bahwa penambahan layer baru, khususnya pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3, dapat memicu distorsi dalam segmentasi harga rokok. Keberadaan SKM Golongan 3 dengan tarif yang relatif lebih rendah akan menciptakan insentif ekonomi bagi produsen maupun konsumen untuk melakukan downtrading, yaitu pergeseran produksi dan konsumsi dari golongan yang lebih tinggi ke golongan yang lebih rendah.
"Tanpa desain kebijakan yang sangat hati-hati (prudent) dan terintegrasi dengan pengendalian rokok ilegal justru berpotensi memperbesar kebocoran fiskal dan melemahkan keberlanjutan penerimaan CHT," ujar Candra. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari penambahan layer baru ini terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau.
Lebih lanjut, Candra menyoroti bahwa realisasi penerimaan cukai pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp221,7 triliun, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun, seiring dengan kontraksi produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan. Fenomena ini mengindikasikan bahwa kebijakan penambahan SKM Golongan 3 berisiko mendorong sistem cukai rokok semakin mendekati titik jenuh.