Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. Sebagai bagian dari transformasi digital yang berkelanjutan, DJP memperkenalkan dua kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak). Langkah ini diambil untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses internet atau preferensi terhadap pengisian formulir secara manual.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan respons terhadap kebutuhan wajib pajak yang beragam. “Kami memahami bahwa tingkat literasi digital dan akses internet tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kami menghadirkan Coretax Form dan M-Pajak sebagai solusi inklusif yang dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak,” ujarnya.

Coretax Form: Solusi Pengisian SPT Tahunan Offline

Coretax Form dirancang sebagai alternatif bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dengan status nihil. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut ke dalam sistem.

Keunggulan utama Coretax Form adalah fleksibilitasnya. Wajib pajak tidak perlu terhubung ke internet selama proses pengisian formulir. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang tinggal di daerah dengan koneksi internet yang tidak stabil atau memiliki keterbatasan kuota data. Selain itu, Coretax Form juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang lebih nyaman dengan metode pengisian formulir tradisional.

“Kami menyadari bahwa sebagian wajib pajak masih lebih familiar dengan pengisian formulir secara manual. Coretax Form mengakomodasi preferensi ini dengan tetap memanfaatkan teknologi digital untuk proses pengunggahan dan penyimpanan data,” jelas Bimo.

M-Pajak: Layanan Perpajakan dalam Genggaman

Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) hadir sebagai aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui smartphone.

M-Pajak dirancang dengan antarmuka yang sederhana dan mudah digunakan (user-friendly), sehingga wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan cepat dan efisien. Aplikasi ini juga mendukung mobilitas wajib pajak, memungkinkan mereka untuk mengelola kewajiban perpajakan di mana saja dan kapan saja.