Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Dua Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Dirjen Cipta Karya, Dewi Chomistriana, dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA), Dwi Purwantoro. Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri PUPR, Dody Hanggodo, yang menjelaskan bahwa pengunduran diri kedua pejabat tinggi tersebut terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian negara.
Pengunduran diri ini menjadi sorotan tajam, mengingat peran strategis kedua direktorat jenderal tersebut dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Cipta Karya bertanggung jawab atas pengembangan infrastruktur perkotaan, termasuk penyediaan air bersih, sanitasi, dan pengelolaan limbah, yang krusial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di perkotaan. Sementara itu, Direktorat Jenderal SDA memiliki peran vital dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, termasuk pengendalian banjir, irigasi, dan penyediaan air baku untuk berbagai kebutuhan.
Menteri Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa BPK telah mengirimkan surat kepadanya sebanyak dua kali, masing-masing pada Januari 2025 dan Agustus 2025, yang mengindikasikan adanya permasalahan keuangan di lingkungan Kementerian PUPR. Surat pertama, yang diterima pada Januari 2025, menyebutkan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp3 triliun. Temuan ini tentu menjadi alarm bagi Menteri Dody, yang kemudian memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan investigasi mendalam.
Namun, sayangnya, perintah tersebut tidak segera direspon dengan tindakan yang memadai. Kurangnya respons cepat dan konkret ini kemudian memicu BPK untuk kembali mengirimkan surat kedua pada Agustus 2025. Dalam surat kedua tersebut, BPK menginformasikan bahwa potensi kerugian negara telah mengalami penurunan, dari hampir Rp3 triliun menjadi hampir sekitar Rp1 triliun. Meskipun terjadi penurunan, angka ini tetaplah signifikan dan membutuhkan penanganan serius.
Surat kedua dari BPK juga memuat sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat membantu Kementerian PUPR dalam menyelesaikan permasalahan keuangan ini. Rekomendasi tersebut antara lain pembentukan majelis adhoc untuk menangani kasus-kasus khusus, pembentukan tim di masing-masing satuan kerja (satker) untuk mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga, dan pengaktifan kembali Komite Audit.
Menteri Dody Hanggodo mengakui bahwa rekomendasi dari BPK tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal oleh jajaran Kementerian PUPR. Hal ini mendorongnya untuk mengambil alih kendali dan melakukan langkah-langkah strategis untuk membenahi tata kelola keuangan di kementeriannya.
"Makanya kemudian saya ambil alih. Jadi nanti kita akan membentuk majelis adhoc, kita akan membentuk tim-tim baru di satker-satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari para satker. Kemudian yang ketiga saya juga akan menghidupkan Komite Audit. Karena bagaimanapun kita semua harus sepakat, saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor," tegas Menteri Dody.
Pernyataan Menteri Dody tersebut mencerminkan komitmennya untuk membersihkan Kementerian PUPR dari praktik-praktik yang merugikan negara. Pembentukan majelis adhoc, tim-tim baru di satker, dan pengaktifan kembali Komite Audit merupakan langkah-langkah konkret yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan Kementerian PUPR.
Analisis Mendalam: Akar Permasalahan dan Dampak Pengunduran Diri